Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Ketua DPRD Banyumas Surati Bupati Agar Tinjau Ulang Perbup Terkait Tunjangan Dewan

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyatakan pihaknya secara kelembagaan telah resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas.

Tayang:
Istimewa
GAJI TUNJANGAN DPRD - Suasana halaman depan gedung DPRD Banyumas, Selasa (16/9/2025). Muncul wacana agar Bupati Banyumas segera bersikap responsif dengan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024. 

Kami tidak ada intervensi dan menyerahkan secara ikhlas kepada bupati. 

Terkait pandangan ahli apakah Perbup bisa ditarik untuk kemudian menjadi Perda, pihaknya mengatakan memang ada perbedaan pandangan di kalangan akademisi dan pakar hukum.

"Tentu mahzab hukum macam macam. 

Kami secara esensi menyatakan kepada bupati untuk ditinjau," katanya. 

Langkah resmi ini juga diambil menjaga kondusivitas Banyumas dan membangun sinergitas antara masyarakat dan penyelenggara negara.

"Harapannya, pertama Banyumas damai dan tidak ada kegaduhan dan sinergitas masyarakat. 

Semuanya bahu membahu membangun Kabupaten Banyumas

Harus kita bangun bareng," tambahnya.

Ia juga menjelaskan pengaturan tunjangan melalui Perbup selama ini disebabkan negara belum mampu menyediakan rumah dan kendaraan dinas bagi seluruh anggota dewan.

"Jadi tunjangan-tunjangan tersebut sudah diatur undang-undang oleh protokoler. 

Kenapa ada tunjangan secara konsep negara belum bisa memberikan perumahan dinas negara sehingga dikompensasi melalui bentuk tunjangan," katanya. 

Begitupula untuk tunjangan transportasi. 

Bahwa dewan berhak mendapatkan kendaraan dinas. 

Karena belum mampu mengadakan maka itu masih diadakan tunjangan transportasi. 

"Contohnya adalah pimpinan yang diberikan kendaraan dinas maka tidak menerima tunjangan transportasi," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved