Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumnas

Dana BUMDesma Jatilawang Macet 2,7 Miliar, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Libatkan Oknum DPRD Banyumas

Mantan Direktur Operasional BUMDESMA Jatilawang, Venty Kristiani, telah dipanggil KPK di Jakarta

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
DANA BUMDESMA - Mantan Direktur Operasional BUMDESMA Jatilawang, Venty Kristiani, saat berada di kantor KPK di Jakarta pada Rabu (24/9/2025).Polemik macetnya dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, senilai Rp2,7 miliar kini resmi masuk dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Menanggapi hal ini, salah satu pejabat KPK mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait agar berhati-hati dalam mengelola dana BUMDESMA. 

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana desa bisa berujung pada masalah hukum serius.

"Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan desa. 

Beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang," kata pejabat tersebut.

KPK menegaskan dana desa harus digunakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan malah menjadi ajang bancakan segelintir oknum.

Sebelumnya sempat diberitakan gonjang-ganjing sempat mencuat di tubuh BUMDESMA Jati Makmur. 

Direktur operasionalnya, Venty Kristiani, diberhentikan secara mendadak, Rabu (18/6/2025) melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di pendopo Kecamatan Jatilawang.

Venty menolak keputusan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta sarat kepentingan.

"Saya cukup terkejut dengan forum ini. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.

Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," kata Venty Kristiani.

Menurut Venty, forum MAD seharusnya tunduk pada Pasal 11 AD/ART BUMDESMA yang menyatakan pemberhentian direktur hanya sah dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, masa jabatan habis, pelanggaran berat, atau terbukti merugikan keuangan desa secara hukum.

"Masa jabatan saya baru dua tahun, dan tidak ada pelanggaran. 

Bahkan dana hibah sebesar Rp 3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang jadi Rp 22,8 miliar. 

Kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum," tegasnya. 

Venty menilai tuduhan yang menyebut dirinya merugikan negara adalah asumsi yang tidak berdasar. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved