Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kades Klapagading Kulon Banyumas Pecat 9 Perangkat, Warga Jadi Korban Konflik, Bansos Hilang

Langkah tegas Kepala Desa Klapagading Kulon dimulai dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 kepada sembilan perangkat desa

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
KONFLIK KADES PERANGKAT - Suasana saat Kades Klapa Gading Kulon, Karsono menerbitkan Surat Keputusan Nomor 001 hingga 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa pada Jumat (2/1/2025). Konflik internal yang berlangsung hampir dua tahun itu tak sekadar menjadi urusan birokrasi desa, tetapi menjelma menjadi persoalan publik.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ribuan warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, harus menelan dampak pahit dari konflik berkepanjangan antara Kepala Desa Karsono dengan sembilan perangkat desanya.

Konflik internal yang berlangsung hampir dua tahun itu tak sekadar menjadi urusan birokrasi desa, tetapi menjelma menjadi persoalan publik. 

Pelayanan administrasi terganggu, bantuan sosial tak tersalurkan, program pembangunan terhenti, hingga hak-hak warga desa ikut terabaikan.

Puncaknya, sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepala Desa Karsono, Jumat (2/1/2026). 

Baca juga: Warga Banyumas Tutup Paksa Tambang di Lereng Gunung Slamet, Tanam 10.000 Pohon Bentuk Perlawanan

Mereka dinilai mengabaikan tugas dan tidak mengindahkan rangkaian pembinaan berjenjang berupa teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Awal Mula: SP 1 karena Tugas Diabaikan

Langkah tegas Kepala Desa Klapagading Kulon dimulai pada Senin (8/12/2025) dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 kepada sembilan perangkat desa.

SP 1 diberikan karena para perangkat dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, mengabaikan kewajiban koordinasi dengan pimpinan, serta lalai dalam pelayanan kepada masyarakat.

Adapun perangkat desa yang menerima SP 1 yakni Sekretaris Desa Edi Susilo, Kaur Umum dan TU Ratini, Kaur Keuangan Rizki Maria Ulfah, Kaur Perencanaan Agus Subarno, Kasi Pemerintahan Jaril, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kepala Dusun (Kadus) 2 Sodikin, Kadus 3 Dedi Fitrianto, dan Kadus 5 Ahmad Saefudin.

Dalam surat tersebut, Karsono mencantumkan dua pelanggaran utama, yakni tidak melaporkan hasil pekerjaan secara tepat waktu serta mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Ia memberi batas waktu hingga Kamis (11/12/2025) agar seluruh perangkat menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk komitmen perbaikan.

SP Tak Diindahkan, Berlanjut ke SP 2 dan SP 3. 

Namun peringatan tersebut tak direspons.

Pemerintah desa kemudian menerbitkan SP 2 pada 12 Desember 2025 dan berlanjut ke SP 3 pada Rabu (24/12/2025).

SP 3 dikeluarkan setelah para perangkat kembali mangkir dari agenda pembinaan yang telah dijadwalkan bersama pihak kecamatan.

"Namun mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2 maupun undangan pembinaan perangkat desa. Sehingga kami perlu keluarkan SP 3," kata Karsono.

Kuasa hukum Kades Karsono, Djoko Susanto, SH, menegaskan SP 3 dikeluarkan sesuai kewenangan kepala desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kredibel.

Pelayanan Publik Terganggu, Bansos Warga Hilang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved