Berita Cilacap
Berniat Ikut Kegiatan, Sepeda Motor Warga Cisumur Cialacap Justru Raib
Niat hati mengikuti kegiatan organisasi keagamaan, Fadlan, warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, justru pulang dengan perasaan gundah
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Niat hati mengikuti kegiatan organisasi keagamaan, Fadlan, warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, justru pulang dengan perasaan gundah.
Sepeda motor miliknya, raib dari halaman Gedung Sekretariat MWCNU di Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu, Minggu (18/1/2026).
Peristiwa itu terjadi saat Fadlan memarkir sepeda motor Honda miliknya sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU, tanpa menyadari kunci motor masih tertinggal di kontak.
Usai kegiatan dan bersiap pulang, Fadlan dibuat panik karena motornya sudah tidak ada di lokasi parkir, meski sempat berusaha mencari dan menanyakan kepada warga sekitar.
Baca juga: Guru Honorer Tri Wulansari Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, Tempuh 80 Km untuk Lapor
Baca juga: IRT Diduga Jadi Korban Oknum Polisi, Uang Rp 354 Juta Raib dan Sempat Diancam
Merasa tak menemukan titik terang, Fadlan akhirnya melapor ke Polsek Gandrungmangu, berharap motornya bisa ditemukan dan pelaku segera ditangkap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyisir berbagai informasi di lapangan.
"Upaya penyelidikan kemudian diperkuat dengan koordinasi bersama Unit Resmob Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Sidareja untuk mempercepat pengungkapan kasus," kata Ipda Galih, Rabu (21/1/2026).
Kerja cepat aparat membuahkan hasil, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial S (30), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu, berhasil diamankan pada Senin (19/01/2026).
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban, dan petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gandrungmangu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta, sementara satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lain kini telah diamankan polisi.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ipda Galih.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di kontak.
“Kewaspadaan menjadi kunci utama, dan kami mengimbau warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tambahnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ray)
| Sosok Rosidin, Mempelai Pria yang Menikah Pakai Hastapora Banser Cilacap Ternyata Permintaan Istri |
|
|---|
| Cilacap Siaga Kemarau 2026, BPBD Siapkan 250 Tangki Air Bersih dan Armada Distribusi |
|
|---|
| Insentif Guru Madrasah Tak Dihapus, Pemkab Cilacap Tegaskan Anggaran Tetap Ada di APBD 2026 |
|
|---|
| Detik-detik Belasan Remaja Dorong Motor Tengah Malam Karena Terciduk Polisi Balap Liar di Cilacap |
|
|---|
| Dua Pengguna Sabu Digerebek Polisi di Kawunganten Cilacap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260121_CILACAP1.jpg)