Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polemik Sewa Lahan Ikon Purwokerto Berlanjut, Kasus Menara Teratai Disidangkan

Polemik pemanfaatan lahan di kawasan ikonik Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. 

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
SENGKETA SEWA LAHAN - Suasana di lokasi yang jadi tempat penyewaan pelaku UMKM, di Komplek Menara Teratai Purwokerto, Kamis (22/1/2026). Saat ini terpasang spanduk bahwa tempat itu kini kini terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polemik pemanfaatan lahan di kawasan ikonik Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. 


Seorang pelaku UMKM menggugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dengan tuduhan adanya dugaan cacat hukum dalam perjanjian sewa lahan.


Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut digelar, Senin (26/1/2026). 


Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim.


Adapun agenda awal persidangan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan surat kuasa dari kedua belah pihak. 


Persidangan belum menyentuh pokok perkara.


Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, SH, mengatakan tahapan berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung, Senin (2/2/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Bantul dan Sekitarnya, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami


"Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. 


Untuk agenda berikutnya adalah mediasi," kata Eko.


Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati penunjukan Hakim Veronica sebagai mediator.


"Mediatornya sudah disepakati, yaitu Bu Veronica. 


Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/1/2026).


Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan di kawasan Menara Teratai.


Joko menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas lantaran permohonan perpanjangan sewa lahannya ditolak oleh pengelola.


Dalam dalil gugatannya, penggugat menilai terdapat persoalan serius sejak awal perjanjian sewa. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved