Berita Kecelakaan
BREAKING NEWS: Mobil Terobos Palang Perlintasan Tertabrak Kereta Angkutan Semen di Cilacap
Insiden terjadi sekitar pukul 05.10 WIB saat mobil nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup ketika kereta api melintas.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi.
- Sebuah mobil tertabrak kereta api angkutan semen setelah menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup.
- Pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka ringan.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi.
Sebuah mobil tertabrak kereta api angkutan semen KA 2711 Bungtalun Service.
Insiden terjadi sekitar pukul 05.10 WIB saat mobil nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup ketika kereta api melintas.
Baca juga: Bus PO Haryanto Terbakar di Tol Pemalang-Batang, Ludes hingga Tinggal Rangka
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil yang tidak mematuhi rambu dan sistem pengamanan perlintasan.
“Insiden terjadi karena kendaraan menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” ujar As’ad.
Pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan.
Seluruh kru kereta api dilaporkan dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Akibat tabrakan itu, perjalanan KA 2711 Bungtalun Service sempat terhenti selama kurang lebih 10 menit untuk proses penanganan awal di lokasi kejadian.
As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang mengabaikan keselamatan dengan memaksakan melintas di perlintasan sebidang saat kereta api akan melintas.
“Tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa meskipun perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap wajib berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.
As'ad juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. (Rayka Diah Setianingrum)
Baca juga: Bus PO Haryanto Ludes Terbakar di Tol Pejagan-Pemalang, Seluruh Penumpang Selamat
| Pengendara Astrea Star Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir Jam 5 Pagi |
|
|---|
| Identitas Pengendara Jupiter MX Korban Kecelakaan Maut di Jalur Tegal-Puwokerto Belum Diketahui |
|
|---|
| Dua Orang Berboncengan Motor Tabrak Pohon, Satu Tewas di TKP Kecelakaan |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan Satu Orang di Jalur Tegal-Puwokerto, Motor Melaju Tanpa Lampu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Jalur Tegal-Purwokerto, Pemotor Tewas Tertabrak Bus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260204_mobil-tertabrak-KA.jpg)