Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sudah Jadi Tersangka, Oknum Dosen Predator Seksual di Purwokerto Masih Bebas Berkeliaran

Status hukum sudah naik menjadi tersangka, namun terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Status hukum sudah naik menjadi tersangka, namun terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Purwokerto hingga kini belum ditahan.


Kondisi ini memicu kritik keras dari penasihat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti. 


Ia menilai, langkah kepolisian yang tidak melakukan penahanan justru melukai rasa keadilan korban dan mempertanyakan efektivitas perlindungan terhadap perempuan.


"Secara aturan hukum jelas. 


Ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan, bahkan ancamannya ditambah sepertiga karena tersangka adalah tenaga pendidik. 


Jadi di mana letak keadilannya jika pelaku masih bebas berkeliaran," tegas Esa kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (7/2/2026).


Menurutnya, penahanan bukanlah bentuk penghukuman dini, melainkan prosedur sah menjamin proses peradilan berjalan adil, mencegah pengulangan tindak pidana, serta melindungi korban.

Baca juga: Debt Collector Prank Ambulans Semarang untuk Tagih Utang, Ahli Hukum: Dijerat Pasal Berlapis KUHP


"Jangan sampai hukum seolah bisa dikondisikan hanya dengan surat permohonan tidak ditahan dari seorang predator," tambahnya.


Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Banyumas pada akhir November 2024.


Korban adalah mahasiswi berinisial A (23)  yang mengaku mengalami pelecehan seksual berulang oleh oknum dosen pembimbingnya.


Esa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024 saat korban datang ke rumah terlapor untuk bimbingan proposal skripsi. 


Tindakan serupa berlanjut di beberapa lokasi berbeda hingga sekitar September 2024.


"Keterangan korban, ada sekitar tujuh peristiwa. 


Lokasinya di rumah terlapor, di mobil, sampai di parkiran kampus," ujar Esa. 


Meski telah menyelesaikan kuliah, korban tetap berharap proses hukum berjalan tuntas dan sebagaimana mestinya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved