Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dinnakerin Banyumas Tegaskan THR Tak Boleh Diganti Beras Minyak atau Bansos

Pemerintah Kabupaten Banyumas membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Kantor Dinas

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
POSTER- Poster informasi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin Banyumas. Dok Dinnakerin Banyumas 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas, sejak 2 Maret 2026.


Pekerja atau buruh bisa melaporkan jika perusahaan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. 


Beberapa aturan di antaranya, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.


Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas, Tasroh mengatakan, pekerja bisa melapor dan mengadukan apa saja terkait pelanggaran SE Menteri Ketenagakerjaan. 


Dia mencontohkan, seperti THR tidak boleh diberikan lebih dari H-7 Lebaran terkecuali jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

Baca juga: Polres Blora Dirikan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat di Pos Polisi


"Ketentuannya juga harus cash. Tidak boleh diganti pakai susu, beras, minyak ataupun bansos," ujarnya kepada tribunbanyumas.com, Rabu (11/3/2026).


Tasroh mengatakan, posko pengaduan THR akan dibuka sampai akhir Ramadan


Saat ada laporan dari pekerja atau buruh, maka Dinnakerin akan memfasilitasi agar permasalahan tersebut selesai.


Penyelesaian masalah akan didorong dengan dialog antara pekerja dan perusahaan secara bipartit. 


"Silahkan berdiskusi, berdialog dan bermusyawarah. Harus ada penyelesaiannya, jika memang harus mundur, maka harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya. 


Menurut Tasroh, saat ada laporan, kebanyakan terkait mundurnya perusahaan memberikan THR.


Tahun lalu ada permasalahan seperti itu, namun ketika dipertemukan ternyata pihak perusahaan saat itu mampu untuk memberikan THR.


"Kami juga selalu memantau pengembangan pemberian THR ini. Kemudian ada tim monitoring juga yang mendatangi tiap perusahaan," ungkapnya. 


Sebagai informasi, pekerja atau buruh juga bisa menghubungi hotline Posko Pengaduan THR Dinnakerin Banyumas, 082325006869/ 081391461380.


Sedangkan untuk jam buka Posko Pengaduan THR, Senin- Kamis pukul 07.30- 14.45 WIB dan Jumat 07.30- 11.00 WIB. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved