Berita Banyumas
Polisi Temukan 68 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gumelar Banyumas
Praktik tambang emas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, akhirnya terbongkar
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Praktik tambang emas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, akhirnya terbongkar.
Berawal dari laporan masyarakat, aparat Satreskrim Polresta Banyumas menemukan puluhan lubang tambang aktif hingga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik dan pemodal utama.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cihonje dan Desa Paningkaban.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka pada hari Selasa (31/3/2025) pukul 11.00 WIB," ujar Petrus dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Buntelan Kain di Tubuh Mbah Zaimah Kagetkan Warga, Berisi Uang Jutaaan, Ditemukan Usai Ia Meninggal
Baca juga: Kontras dengan Sepak Terjangnya, 3 Maling Motor Ini Menangis saat Ditangkap Warga
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SRO (51), warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, NM (50), warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, serta SBN (56), warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar.
Dalam praktiknya, ketiganya memiliki peran berbeda.
SRO dan NM diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal, termasuk dalam pengelolaan material hasil tambang tanpa izin.
Sementara SBN merupakan pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi penambangan sekaligus tempat pengolahan material.
Petrus menjelaskan, aktivitas ilegal ini tidak terjadi secara instan.
Tersangka SRO, misalnya, telah mengenal dunia pertambangan sejak tahun 2012, saat ia bekerja sebagai buruh tambang milik seorang pendatang dari Tasikmalaya.
Saat itu, SRO bertugas sebagai penggali tanah dan batuan di dalam lubang tambang hingga tahun 2016.
"Fase ini menjadi titik awal yang krusial bagi tersangka secara sistematis menyerap pengetahuan teknis operasional tambang emas secara langsung di lapangan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Pada tahun 2017, SRO mulai beralih menjadi pelaku utama dengan membeli sebidang tanah seluas 73 ubin di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
Di lokasi tersebut, ia mulai menggali lubang tambang secara mandiri dan bahkan membangun instalasi pengolahan material di depan rumahnya.
Selama periode 2017 hingga 2022, SRO terus melakukan berbagai percobaan penggalian meskipun belum menemukan hasil emas.
| Aktivitas Gunung Slamet Pagi Ini, BPBD Banyumas Imbau Warga Jaga Jarak 3 Km |
|
|---|
| Kuliner Sorjem Darsini, Ramesan Legendaris di Stasiun Purwokerto Sejak 1955 |
|
|---|
| Waspada! Uang Palsu Beredar di Pasar Cilongok Banyumas, Sasar Pedagang Lansia |
|
|---|
| Ini Syarat Ketat Bagi ASN di Banyumas yang WFH Tiap Jumat |
|
|---|
| Kabar Baik! Parkir di Beberapa ATM Banyumas Kini Gratis, Ini Daftar Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260406_banyumas2.jpg)