Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Temukan 68 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gumelar Banyumas

Praktik tambang emas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, akhirnya terbongkar

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
TAMBANG ILEGAL - Konferensi pers kasus tambang ilegal Banyumas di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (6/4/2026). Hasil pengecekan, terdapat 68 lubang tambang di lokasi tersebut. Kedalaman mencapai 55 meter dengan diameter sekitar 80x80 meter dengan produksi emas sekitar 7 gram per minggu atau setara Rp10 juta per minggu.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Praktik tambang emas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, akhirnya terbongkar. 

Berawal dari laporan masyarakat, aparat Satreskrim Polresta Banyumas menemukan puluhan lubang tambang aktif hingga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik dan pemodal utama.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cihonje dan Desa Paningkaban.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka pada hari Selasa (31/3/2025) pukul 11.00 WIB," ujar Petrus dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Buntelan Kain di Tubuh Mbah Zaimah Kagetkan Warga, Berisi Uang Jutaaan, Ditemukan Usai Ia Meninggal

Baca juga: Kontras dengan Sepak Terjangnya, 3 Maling Motor Ini Menangis saat Ditangkap Warga

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SRO (51), warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, NM (50), warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, serta SBN (56), warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar.

Dalam praktiknya, ketiganya memiliki peran berbeda. 

SRO dan NM diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal, termasuk dalam pengelolaan material hasil tambang tanpa izin. 

Sementara SBN merupakan pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi penambangan sekaligus tempat pengolahan material.

Petrus menjelaskan, aktivitas ilegal ini tidak terjadi secara instan. 

Tersangka SRO, misalnya, telah mengenal dunia pertambangan sejak tahun 2012, saat ia bekerja sebagai buruh tambang milik seorang pendatang dari Tasikmalaya. 

Saat itu, SRO bertugas sebagai penggali tanah dan batuan di dalam lubang tambang hingga tahun 2016.

"Fase ini menjadi titik awal yang krusial bagi tersangka secara sistematis menyerap pengetahuan teknis operasional tambang emas secara langsung di lapangan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Pada tahun 2017, SRO mulai beralih menjadi pelaku utama dengan membeli sebidang tanah seluas 73 ubin di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar. 

Di lokasi tersebut, ia mulai menggali lubang tambang secara mandiri dan bahkan membangun instalasi pengolahan material di depan rumahnya.

Selama periode 2017 hingga 2022, SRO terus melakukan berbagai percobaan penggalian meskipun belum menemukan hasil emas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved