Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dilema Putusan 6 Bulan 7 Hari: Advokat Tapol Banyumas Lega, Tapi Terjepit Ancaman Perkara Lain

Putusan 6 bulan 7 hari penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai "Tapol Banyumas"

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan atas tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai "Tapol Banyumas" di PN Purwokerto, Rabu (29/4/2026). Para terdakwa diputus 6 bulan 7 hari. Ist. Tim Agusta Amarullah. 


Atas pertimbangan tersebut, tim advokat memutuskan menggunakan hak pikir-pikir. 


Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan secara matang antara peluang kebebasan dalam waktu dekat dan konsekuensi hukum jangka panjang yang masih membayangi.


Menjelang pembacaan putusan, perkara ini juga mendapat sorotan luas dari publik. 


Sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.


Dukungan datang dari berbagai kalangan, mulai dari individu, komunitas, akademisi, aktivis hingga kelompok masyarakat sipil dari berbagai kota.


Dokumen tersebut membawa perspektif kritis dan nilai kemanusiaan, serta mendorong agar putusan tidak semata-mata berpijak pada teks hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif.


"Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik," demikian petikan dari salah satu dokumen amicus curiae.


Menjelang detik-detik putusan, suara publik itu menggema kuat di luar ruang sidang. 


Perkara ini dinilai bukan sekadar menyangkut tiga individu, tetapi menjadi cerminan bagaimana hukum memperlakukan warganya.


Di balik ketukan palu hakim, tersimpan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar diputuskan. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved