Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika di Wangon, Paket Obat Dikirim Lewat Ekspedisi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar kasus peredaran obat psikotropika di Kecamatan Wangon

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Polresta Banyumas
PEREDARAN NARKOBA - Barang bukti sebanyak 205 butir obat psikotropika siap edar yang disita dari tangan para tersangka, GAP (22), warga Kecamatan Wangon, saat ditunjukan kepada media, Jumat (22/5/2026). Tersangka kedapatan membawa paket berisi ratusan butir obat psikotropika. 

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika di Wangon, Paket Obat Terlarang Dikirim Lewat Ekspedisi

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar kasus peredaran obat psikotropika di Kecamatan Wangon dengan menangkap dua orang pengedar yang diduga menjalankan transaksi melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 205 butir obat psikotropika siap edar dari tangan para tersangka.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Jumat 22 Mei 2026, Naik Rp 4.000

"Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/5/2026).

Penangkapan dilakukan Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial GAP (22), warga Kecamatan Wangon, yang kedapatan membawa paket berisi ratusan butir obat psikotropika.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi kemudian mengetahui barang tersebut diduga milik tersangka lain berinisial IK (34).

Tak berselang lama, petugas bergerak menuju rumah IK yang juga berada di wilayah Kecamatan Wangon dan berhasil mengamankannya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 205 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan modus dengan memesan obat secara online yang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditangkap di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved