Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

5 Mahasiswa Ditahan dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan Unsoed, Polisi Pastikan Penyidikan Berlanjut

Polresta Banyumas resmi menahan lima mahasiswa yang terlibat dalam dua kasus yang sempat menyita perhatian publik di lingkungan Unsoed

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, Jumat (29/5/2026). Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. 

Selain menjadi tersangka dalam perkara TPKS, DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dalam perkara pengeroyokan, polisi menetapkan empat tersangka yakni DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya diketahui merupakan teman dari AP.

Kapolresta Banyumas menegaskan seluruh tersangka kasus pengeroyokan telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut hasil penyidikan sementara, DA mengalami kekerasan fisik berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.

Polisi menduga aksi pengeroyokan tersebut dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP dan kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama terhadap DA.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan dari TRIBHATA Banyumas.

Pihaknya mempertanyakan keputusan penyidik yang baru menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penyekapan tersebut.

Menurut TRIBHATA, berdasarkan pendampingan hukum dan fakta yang mereka himpun, terdapat sekitar 13 orang yang diduga turut terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

"Fakta-fakta yang kami himpun menunjukkan adanya tindakan kolektif, intimidasi, hingga dugaan kekerasan berulang yang dilakukan lebih dari empat orang atau setidaknya oleh 13 orang tersebut," kata Salsabila. 

Atas dasar itu, mereka meminta penyidik mengembangkan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, turut serta melakukan, membantu melakukan, maupun pihak yang dianggap berperan dalam mengondisikan terjadinya tindak pidana.

Mereka menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya peran kedua perempuan tersebut dalam rangkaian dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan yang dialami korban.

Berdasarkan informasi yang mereka himpun, keduanya patut diduga memiliki keterkaitan sebagai pihak yang menginisiasi, mengarahkan, atau memicu terjadinya tindakan kekerasan.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara komprehensif, adil, dan tidak berhenti hanya pada sebagian pelaku semata. 

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ataupun luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved