Berita Banyumas
5 Mahasiswa Ditahan dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan Unsoed, Polisi Pastikan Penyidikan Berlanjut
Polresta Banyumas resmi menahan lima mahasiswa yang terlibat dalam dua kasus yang sempat menyita perhatian publik di lingkungan Unsoed
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
5 Mahasiswa Ditahan dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan Unsoed, Polisi Pastikan Penyidikan Berlanjut
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas resmi menahan lima mahasiswa yang terlibat dalam dua kasus yang sempat menyita perhatian publik di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan.
Meski para tersangka telah ditahan, sejumlah pihak menilai masih ada aspek perkara yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Penahanan lima mahasiswa dalam dua perkara yang menyita perhatian publik di Purwokerto memunculkan pertanyaan baru.
Yayasan TRIBHATA Banyumas menilai penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka, Buntut Kekerasan Seksual Berujung Pengeroyokan
Sorotan itu muncul setelah Polresta Banyumas resmi menahan lima mahasiswa yang terlibat dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan yang terjadi pada April 2026.
Direktur Advokasi TRIBHATA Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak.
Namun demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Namun ada beberapa fakta yang menurut kami masih perlu dikembangkan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Polresta Banyumas telah menahan seorang mahasiswa Unsoed berinisial DA (20) sebagai tersangka kasus dugaan TPKS.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka DA mulai ditahan sejak Senin (25/5/2026) oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sepanjang pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan hubungan seksual yang terjadi karena korban berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," kata Kapolresta Banyumas dalam konferensi persnya, Jumat (29/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
| Banyumas Siapkan 28 KSM di Pasar Tradisional, Pedagang Kelola Sampah Sendiri dan Raup Nilai Ekonomi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Tenggara Cilacap |
|
|---|
| Yuk Nikmati Keseruan River Tubing di Svarga Minapadi Banyumas, Tiket Cuma Rp10 Ribu |
|
|---|
| RESMI, Tarif Retribusi Pasar di Banyumas Turun 57 Persen, Awalnya Kenaikan Capai 300 Persen |
|
|---|
| Peredaran Obat Keras Ilegal di Banyumas Dibongkar, Polisi Temukan 856 Butir di Kamar Kos Rawalo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260529-UNSOED-BANYUMAS.jpg)