Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum

Unsoed Purwokerto tidak menolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual, menyusul penetapan tersangka mahasiswanya.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
BARANG BUKTI - Barang bukti yang ditunjukan dalam konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, Jumat (29/5/2026). Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Unsoed Purwokerto menegaskan tidak menolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, menyusul penahanan lima mahasiswanya yang terseret dalam dua perkara hukum berbeda.

Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari mengatakan, para mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih berstatus aktif sebagai mahasiswa. 

Namun demikian, pihak kampus masih mengkaji kemungkinan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kedokteran Gigi Jadi Prodi di Unsoed Purwokerto yang Sulit Ditembus Peserta SNBT 2026

5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka, Buntut Kekerasan Seksual Berujung Pengeroyokan

"Sementara ini para mahasiswa yang menjadi tersangka masih aktif. Rekomendasi sanksi administratif masih dalam proses kajian," ujar Dian Bestari, Jumat (29/5/2026). 

Dia menegaskan, Unsoed Purwokerto menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polresta Banyumas.

Kasus tersebut mencuat setelah Polresta Banyumas resmi menahan lima mahasiswa dalam dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara TPKS, seorang mahasiswa Unsoed berinisial DA (20) ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak Senin (25/5/2026).

Kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman pada pertengahan hingga akhir 2025 di Purwokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban diduga beberapa kali mengalami hubungan seksual karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," kata Kombes Pol Petrus. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026.

Peristiwa pengeroyokan itu berlangsung di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.

Baca juga: Keracunan Gas Portabel Turut Jadi Dugaan Penyebab Tewasnya Satu Keluarga Camping di Temanggung

Dasar Polisi Olah TKP Pencabulan Santriwati di Pekalongan: Cocokkan Keterangan Saksi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved