Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum

Unsoed Purwokerto tidak menolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual, menyusul penetapan tersangka mahasiswanya.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
BARANG BUKTI - Barang bukti yang ditunjukan dalam konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, Jumat (29/5/2026). Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. 

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).

Keempat tersangka diketahui merupakan teman dari AP, mahasiswi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Para tersangka pengeroyokan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tegas Kombes Pol Petrus.

Dari hasil penyidikan sementara, DA diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.

Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP, yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama terhadap DA.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan lebih lanjut antara kedua perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved