Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kabar Gembira! Denda Tunggakan PBB-P2 di Banyumas Dihapus hingga 31 Agustus 2026

Kabar baik bagi masyarakat Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Pemkab Banyumas
DENDA PBB P2 - Sejumlah warga saat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025, Selasa (9/6/2026). Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. 

Kabar Gembira! Denda Tunggakan PBB-P2 di Banyumas Dihapus hingga 31 Agustus 2026


TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kabar baik bagi masyarakat Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Banyumas kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.

Hal ini juga sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak melunasi tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan, meski pokok pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan program pembebasan denda tersebut berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

"Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," ujar Sugeng Amin kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Ia menjelaskan, program tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. 

Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah.

Sugeng menegaskan PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin selama masa berlaku kebijakan.

"Pembebasan yang diberikan hanya berupa sanksi administratif (denda), sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, Bapenda Banyumas juga mengimbau masyarakat agar selalu membayar PBB-P2 tepat waktu melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Masyarakat juga diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang guna menghindari potensi penyalahgunaan.

"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan," tambah Sugeng Amin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kemudian terima kasih kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta berbagai pihak yang selama ini mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas.

"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas

Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 tersebut, dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved