Berita Banyumas
UPDATE Kasus Penipuan Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto, Sudah Ada 110 Korban
Kasus dugaan investasi bodong dan penipuan yang menyeret mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D terus berkembang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan investasi bodong dan penipuan yang menyeret mantan karyawati Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial D terus berkembang dan mengungkap fakta-fakta baru.
Hingga Rabu (10/6/2026), jumlah nasabah pensiunan yang melapor ke Posko Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto melonjak menjadi 110 orang.
Total kerugian yang dialami para korban telah mencapai Rp22.716.196.000.
Tak hanya itu, penyelidikan dan pengaduan para korban kini juga memunculkan dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Baca juga: Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditahan, Modus Putar Uang Nasabah ala Skema Ponzi
• Mandiri Taspen Purwokerto Hadirkan Posko Khusus untuk Nasabah Terdampak Penipuan
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto mengatakan, dari total 110 korban yang telah melapor, terdapat tiga orang yang hingga kini belum mengetahui secara pasti nominal kerugian yang mereka alami.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena para korban tidak memegang dokumen kredit dan saat ini masih berupaya memperoleh cetak rekening koran dari pihak perbankan.
"Kasus ini berkembang pesat. Selain D, kini muncul dua nama baru yang diduga kuat terlibat dalam pusaran penipuan ini, yaitu Dn dan R."
"Modus yang digunakan pun kian berani dan terencana," ujar Djoko Susanto, Rabu (10/6/2026).
Munculnya dua nama baru tersebut terungkap dari pengakuan salah satu korban, Siti Umayah.
Dalam keterangannya, Siti mengaku diarahkan untuk mengajukan kredit baru di BNI Purwokerto sebesar Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
Korban saat itu diyakinkan bahwa pinjaman baru tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa kredit lamanya di Bank Mandiri Taspen.
Namun setelah dana kredit cair pada 8 Mei 2026, korban justru mengalami peristiwa yang menurut kuasa hukumnya mengarah pada tindak pidana terencana.
Djoko menjelaskan, sesaat setelah pencairan dana, korban diarahkan menuju sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang terparkir di halaman bank.
Di dalam kendaraan tersebut, korban mengaku bertemu dengan D, Dn, dan R.
"Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, hingga nomor PIN yang baru diterimanya."
| Dua Pria Rampas 8 HP Milik Delapan Remaja di Sokaraja Banyumas, Korban Diancam Benda Mirip Pistol |
|
|---|
| "Hidup Saya di Jalan", Curhat Ojol Purwokerto Setelah Harga Pertamax Naik Tajam |
|
|---|
| 6.708 ATS Banyumas Kembali Terjangkau Pendidikan, Tantangan Terbesar Ada di Usia SMA |
|
|---|
| Kabar Gembira! Denda Tunggakan PBB-P2 di Banyumas Dihapus hingga 31 Agustus 2026 |
|
|---|
| Tipu-tipu Oknum Bank Mandiri Taspen, Korban Tembus 137 Orang Pensiunan Sudah Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260610-_-Korban-Mandiri-Taspen-Purwokerto.jpg)