Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 24 Oktober 2025

Pemerintah memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

|
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin
Petugas melayani pelanggan mengisi BBM di SPBU Sultan Agung Semarang  

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Baca juga: Fitri Jual Sayur untuk Bantu Beli Seragam Korpri Sang Suami, Kini Diceraikan Setelah Jadi PPPK

10 Fakta Windi Wanita Cantik Lampung Lukai Kelamin Pacarnya: Putus atau Tidak?

Kalender Jawa Hari Ini 24 Oktober 2025, Pasaran Jawa Jumat Wage

 Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved