Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Kendal Naik Rp 292 Ribu Jika Tuntutan Nauk 10, 5 Persen Di ACC

Jika UMK Kendal dinaikkan 10,5?ri angka 2025 (Rp 2.783.455,25), maka kenaikan nominalnya akan mencapai sekitar Rp 292.000, sehingga UMK baru diperk

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
CEK SPPG - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengecek salah satu SPPG di Kabupaten Kendal, Jumat (24/10/2025). Saat ini ada 42 SPPG, dimana 30 SPPG telah beroperasi dan sisanya masih dalam proses penyelesaian izin. 


UMK Kendal Naik Rp 292 Ribu Jika Tuntutan Buruh Di ACC

TRIBUNJATENG.COM Pemerintah Kabupaten Kendal dan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten /kota (UMK) secara berturut‐turut dalam beberapa tahun terakhir. Berikut rangkuman data UMK Kabupaten Kendal dan proyeksi apabila terjadi kenaikan sebesar 10,5 persen untuk tahun 2026.

Data UMK Kabupaten Kendal 2021–2025

2021: Rp 2.335.735 – 00. 

2022: Rp 2.340.312,28. 

2023: Rp 2.508.300. 

2024: Rp 2.613.573. 

2025: Rp 2.783.455,25. 


Jika UMK Kendal dinaikkan 10,5 persen dari angka 2025 (Rp 2.783.455,25), maka kenaikan nominalnya akan mencapai sekitar Rp 292.000, sehingga UMK baru diperkirakan mendekati Rp 3.075.000 per bulan.

 

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved