Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Upah Buruh Kota Tegal Sudah Dibahas, Final Besarannya Tunggu Pusat

Disnakerin Kota Tegal telah membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diajukan kepada Pemprov Jateng. 

TRIBUN JATENG
ILUSTRASI - Proyeksi Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal telah membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diajukan kepada Pemprov Jateng. 

Pembahasan usulan UMK itu sudah melibatkan organisasi buruh dan pengusaha. 

Tetapi angka tersebut belum difinalkan karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Baca juga: Dedy Yon: Pemkot Tegal Terbuka Bagi Investor, Komitmen Ciptakan Iklim Kondusif

Plt Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, tahun ini informasinya akan ada perubahan aturan dalam acuan penentuan UMK.

Pihaknya sudah menggelar rapat dengan perwakilan buruh dan pengusaha. 

"Kami rapatnya sudah. Tapi sambil menunggu aturan dari pusat, jadi belum pasti," katanya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Ilham, dalam rapat terjadi saling usul besaran UMK, dari pekerja ingin naik tinggi dan dari pengusaha ingin sewajarnya. 

Jika mengacu PP sebelumnya, cara menghitungnya UMK yang sedang berlangsung ditambah 6,5 persen.

Tetapi untuk tahun ini masih menunggu aturan cara perhitungan yang baru.

"Untuk angka akhirnya kami masih menunggu. Kalau untuk batasan akhir penyampaian usulan ke provinsi, biasanya akhir November atau awal Desember 2025," ungkapnya. 

Baca juga: OJK Tegal Tekankan Pentingnya Tata Kelola Baik bagi Industri LKM dan Pergadaian

Sementara, Ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, sudah ada pembahasan UMK.

Angkanya sudah disepakati tetapi menunggu keputusan peraturan yang ada.

"Kalau tidak ada perubahan, angkanya sudah disepakati dan kami sudah menerima. Tapi kami belum bisa menyampaikan angkanya," katanya. 

Munadi mengatakan, jika dari DPD KSPSI Jawa Tengah meminta adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 10,5 persen.

Tetapi di Kota Tegal tidak bisa naik sebesar itu.

"Pembahasan kali ini tidak bisa usul karena sudah dipatok dari aturan yang ada," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved