Upah Minimum 2026
UMK Rembang 2026 Jika Upah Minimum Naik, Bisa Bertambah hingga Rp 234 Ribu
Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.
UMK Rembang 2026 Jika Upah Minimum Naik, Bisa Bertambah hingga Rp 234 Ribu
TRIBUNJATENG.COM - Ini perhitungan UMK Rembang 2026. Jika Upah Minimum naik, bisa bertambah hingga Rp 234 ribu.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.
Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Rembang dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.
Baca juga: UMK Grobogan 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.
Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.
Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.
Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.
UMK Rembang 2026 (Simulasi)
Jika Naik 10,5 persen
Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Rembang 2026 yakni:
Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.236.168 = Rp 234.797
Proyeksi UMK Kabupaten Rembang 2026 = Rp 2.236.168 + Rp 234.797 = Rp 2.470.965.
| Curhatan Pekerja di Semarang Meski UMK 2026 Naik, Masih Tertekan Harga Kebutuhan Pokok |
|
|---|
| "Tidak Apa" Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Soal Beberapa Kabupaten Deadlock Bahas Upah |
|
|---|
| Jadwal Baru Pengumuman UMP Jateng 2026 dan UMK 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah |
|
|---|
| UMK Grobogan 2026 Bertambah hingga Rp 236 Ribu, Jika Upah Minimum Naik |
|
|---|
| UMK Sragen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 229 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-12.jpg)