Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Pekerja, Masa Depan Korban Kecelakaan Pulih Lewat Program

BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak mereka sebagai jalan menuju kesejahteraan

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
JALANI FISIOTERAPI - Elvina Wulandari (29) berlatih naik-turun tangga di ruang Fisioterapi Rumah Sakit Telogorejo Semarang, Selasa (4/11/2025) pagi. Elvina merupakan korban kecelakaan dan biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Elvina Wulandari (29) melangkah pelan masuk ruang Fisioterapi Rumah Sakit Telogorejo Semarang, Selasa (4/11/2025) pagi. Tangan kanannya menggenggam erat pegangan besi di sisi tangga, sementara jemari tangan kirinya mencengkeram kruk untuk menopang beban tubuhnya.

Elvina berusaha menaiki anak tangga satu per satu, menahan agar kaki kananya yang masih dibalut alat penyangga logam tak menapak penuh. Matanya fokus menatap anak tangga, tepat kakinya yang beralaskan sepatu putih itu mengayun.

Di sisi Elvina, fisioterapis memperhatikan dengan saksama, lalu sesekali memberi dorongan lembut kepada pasiennya itu. “Bagus Elvina, lanjut sedikit lagi. Apakah bisa?”

“Bisa,” jawab Elvina mantap, yang disusul hela napas dalam-dalam.

Lima anak tangga naik dan turun berhasil dilaluinya. Terlihat lambat bagi mata yang melihat, namun bagi Elvina, setiap langkahnya adalah harapan untuk bisa kembali berjalan tanpa alat bantu.

Karyawan sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Ungaran itu sempat mengalami depresi tiga tahun lalu. Ia mengalami kecelakaan, yang membuat tulang tungkai kanannya mengalami fraktur berat.

“Saya ingat waktu itu tanggal 10 Maret 2022. Saya pulang kerja naik motor. Ketika di lampu merah, ada truk blong ‘meluncur tanpa kendali’. Saya tertabrak dari belakang dan pingsan,” kata Elvina ditemui Tribun Jateng di sela melakukan terapi di rumah sakit tersebut.

Insiden yang menimpa Elvina lantas membuatnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani Open Reduction and External Fixation (Oref) atau Reduksi Terbuka dan Fiksasi Eksternal, prosedur perbaikan tulang yang remuk melalui pembedahan dan fiksasi eksternal dengan penanaman pin ke dalam tulang dan dihubungkan dengan batang logam di luar tubuh untuk menstabilkannya.

“Awal-awal saya sempat putus asa. ‘Bisa (sembuh) tidak ya?’ Kemudian waktu dipasang Oref, seperti ‘Hah? Masih bisa (jalan) tidak ya?’” ungkapnya mengingat kecemasannya tiga tahun lalu.

Tak hanya soal kesembuhan kakinya dan harapan bisa berjalan normal lagi. Sebagai perempuan muda yang tengah meniti karir, ia juga khawatir akan keberlanjutan pekerjaan dan menjalani hidup kedepannya.

Selama enam bulan, Elvina menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia masih harus hidup dengan alat besi yang menempel di kakinya selama satu tahun.

“Oref itu dipasang dari paha sampai bawah, kurang lebih 1 tahun. Berat banget,” ucapnya.

Fisioterapis SMC RS Telogorejo, Nugraheni Setya mengatakan, Elvina masih harus menjalani rangkaian panjang fisioterapi demi memulihkan kemampuannya untuk berjalan normal. Saat ini, Elvina baru diperbolehkan menapakkan kaki kanannya maksimal 30 persen.

Elvina sempat menjalani latihan ringan karena kakinya masih terpasang pen seusai rawat inap. Baru setelahnya, latihan mobilisasi dengan alat bantu bertahap mulai dari walker, dua kruk, hingga kini tersisa satu kruk.

“Sekarang sudah lebih baik, hanya belum tumbuh daging barunya. Tapi di beberapa bagian terkadang masih rembes (mengeluarkan cairan, -red),” kata Nugraheni yang mendampingi terapi Elvina sejak awal.

Tak cukup dengan lama rehabilitasi yang berlangsung dalam hitungan tahun. Biaya yang harus ditanggung pun tak main-main, bahkan mencapai miliaran rupiah.

Hal itu menjadi beban berat bagi Elvina dan keluarganya. Ia tak bisa membayangkan mengeluarkan biaya terus-menerus selama bertahun-tahun untuk perawatan sampai sembuh.

Namun, beban di pundaknya kini mulai menyisakan napas lega. Seluruh biaya perawatan Elvina di rumah sakit telah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Elvina sudah didaftarkan perusahaan tempat ia bekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020.

Elvina terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program diikuti, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan JKK.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita. BPJS Ketenagakerjaan telah menjamin perawatan Elvina sejak kejadian nahas menimpanya tahun 2022.

“Hingga saat ini, total biaya perawatan saudari Elvina sekitar Rp1,5 miliar,” kata Hesnypita.

Hesnypita melanjutkan, Elvina kini masih menjalani pengobatan dan fisioterapi sebab masih ada keluhan nyeri pada bagian kaki yang terdampak serta luka skin graft masih mengeluarkan cairan.

“Sehingga manfaat yang diperoleh saudari Elvina saat ini yaitu penjaminan pengobatan di RS Telogorejo sampai dengan fit kembali bekerja,” terangnya.

Kekhawatiran Elvina juga mulai luruh saat dirinya kembali bekerja setahun pascakecelakaan. Elvina mendapatkan pendampingan dari Manager Kasus Cabang Semarang Pemuda untuk Program Kembali Bekerja (Return to Work/RTW).

Program RTW dari BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat dari program JKK yang membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja untuk kembali bekerja setelah mengalami kecacatan.

Janji program itu pun ditepati BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 1 Maret 2023, Elvina kembali bekerja pada perusahaan yang sama. Elvina ditugaskan di bagian Manajemen Risiko sebagai penyesuaian kondisinya saat ini, dari sebelumnya di bagian Customer Service.

Program ini sejalan dengan aturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 153 (1) menyebutkan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2016, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengupayakan dan mendukung karyawan yang mengalami kecelakaan kerja agar dapat kembali bekerja melalui program Return to Work,” tambah Hesnypita.

KEMBALI PRODUKTIF - Bunga Kurniaputri Arida (26) duduk di kursi roda sembari membuat kue di rumah untuk dijual daring, Jumat (28/11/2025) malam. Pekerja lapangan sebuah kantor cabang bank di Demak, Jawa Tengah, tengah menjalani aktivitas WFH sembari mulai menekuni usaha kuliner.
KEMBALI PRODUKTIF - Bunga Kurniaputri Arida (26) duduk di kursi roda sembari membuat kue di rumah untuk dijual daring, Jumat (28/11/2025) malam. Pekerja lapangan sebuah kantor cabang bank di Demak, Jawa Tengah, tengah menjalani aktivitas WFH sembari mulai menekuni usaha kuliner. (Istimewa/Bunga Kurniaputri Arida )

Kisah serupa dialami Bunga Kurniaputri Arida (26), pekerja lapangan sebuah kantor cabang bank di Demak, Jawa Tengah. Bunga mengalami kecelakaan sepulang dari “jemput bola” menemui nasabah pada Desember 2024.

Saat berusaha menaikkan motornya ke tanjakan aspal, ia terjatuh dan tersambar truk dari belakang melindas kaki kirinya. Ia dilarikan ke rumah sakit dan harus menerima kenyataan pahit bahwa kaki kirinya tidak terselamatkan.

“Dua hari setelah kejadian, kaki kiri saya diamputasi. Saya menerima karena sudah tahu jaringan sarafnya memang tidak bisa diselamatkan lagi,” kata Bunga pasrah.

Bunga sedikit lega, dirinya yang baru 4 bulan bekerja telah didaftarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya perawatan Bunga di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Ia mendapatkan manfaat program JKK dan program turunannya, RTW. Saat ini, Bunga menjalani work from home (kerja dari rumah) sembari menunggu pemulihan dan mendapatkan kaki prostetik.

Kini, harapan Bunga tidak muluk-muluk. Ia hanya ingin bisa mengembalikan percaya dirinya dan kembali produktif seperti sediakala.

“Ini saya tinggal menunggu pengukuran kaki dan pembuatan kaki prostetik. Harapannya nanti dengan keadaan baru, tetap bisa nyaman beraktivitas dan ditempatkan kerja di kantor. Walaupun nanti tidak bisa lari, ya semoga tetap bisa produktif,” ucapnya.

Kisah dialami Elvina dan Bunga menjadi salah satu potret pentingnya jaminan sosial yang melindungi para pekerja. Namun saat ini, belum seluruh pekerja terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan, dari total angkatan kerja di Jawa Tengah yang mencapai sekitar 14,2 juta, baru 4,5 juta pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Tengah, Sri Pudjiastuti mengatakan, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi para pekerjanya. Hal itu juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

“Belum sepenuhnya pekerja di Jawa Tengah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang sudah melindungi pekerjanya, namun tidak komplit di lima program. Salah satu yang sering diabaikan adalah program JKK, padahal itu penting,” terang Pudji.

Maka dari itu, Pudji memberikan acungan jempol kepada perusahaan-perusahaan yang telah memberikan perlindungan sosial lengkap kepada para pekerjanya. Mengetahui kasus kecelakaan kerja yang dialami Elvina dan Bunga, ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah totalitas melindungi para peserta.

"Sudah seharusnya BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat amanah dari pemerintah untuk melindungi pekerja, totalitas dalam memberikan pelayanan. Tentunya, kami pun sebagai pekerja senang jika BPJS (Ketenagakerjaan) menjalankan kewajiban tersebut dengan baik," ungkap Pudji.

Pudji menambahkan, Serikat Pekerja pun akan tetap mengawal agar hak para pekerja dalam mendapatkan perlindungan terjamin.

"Serikat Pekerja harus kuat untuk mengawal baik di tingkat perusahaan dan lainnya agar ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan ataupun masalah kesehatan, mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka," tambahnya.

Masa Depan Terjamin dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak mereka sebagai jalan menuju kesejahteraan berkelanjutan. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY mencatat, jumlah kasus kecelakaan kerja yang ditangani BPJS di wilayah Jawa Tengah sebanyak 86.438 klaim dengan nominal mencapai Rp231 miliar.

Hesnypita mengungkapkan, program JKK memiliki manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mulai dari perjalanan pergi – pulang kerja hingga selama bekerja.

Seluruh biaya pengobatan ditanggung 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis sampai fit kembali bekerja, termasuk biaya rumah sakit, obat, operasi, rawat inap, fisioterapi, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rehabilitasi medis serta alat bantu maupun alat ganti jika tenaga kerja mengalami kehilangan anggota badan akibat dari kecelakaan kerja.

“Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) juga diberikan jika peserta tidak dapat bekerja sementara waktu akibat kecelakaan kerja,” tambahnya.

Adapun dia menyebutkan, STMB diberikan 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen dari upah untuk seterusnya sampai sembuh.

“Jika pekerja mengalami cacat tetap, baik sebagian atau total akibat kecelakaan kerja, besaran santunan disesuaikan dengan jenis dan tingkat cacat. Selain santunan, peserta juga mendapat program rehabilitasi dan pelatihan kerja ulang agar bisa kembali bekerja,” imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved