Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramai Isu Pesangon Pensiunan Rp1 Miliar, TASPEN Buka Suara 

heboh mengenai pesangon pensiunan yang disebut mencapai Rp1 miliar. ..TASPEN: Tidak Ada Penetapan Baru terkait Pesangon atau Kenaikan Pensiun

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ist/Bank Mandiri Taspen
Layanan Pensiunan Bank Mandiri Taspen - Suasana Pembayaran Gaji Pensiunan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Taspen di Sragen, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2024). 

Ramai Isu Pesangon Pensiunan Rp1 Miliar, TASPEN Buka Suara 

TRIBUNJATENG.COM– Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah klaim heboh mengenai pesangon pensiunan yang disebut mencapai Rp1 miliar. 


Informasi tersebut beredar lewat sebuah video YouTube yang menarasikan adanya kebijakan baru dari Kementerian Keuangan bersama PT TASPEN. Video itu bahkan mengklaim bahwa ketentuan tentang pesangon ratusan juta hingga miliaran rupiah sudah resmi diberlakukan dan siap didistribusikan.

Kabar yang cepat menyebar itu memicu rasa penasaran publik, terutama para pensiunan yang mempertanyakan apakah benar pemerintah telah menetapkan kebijakan sebesar itu dan apakah semua kategori pensiunan akan otomatis menerima jumlah yang sama.

TASPEN: Tidak Ada Penetapan Baru terkait Pesangon atau Kenaikan Pensiun

Menanggapi situasi tersebut, PT TASPEN menyampaikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan pensiun ataupun pemberian pesangon sebesar angka yang disebutkan dalam video viral.

 Melalui keterangan tertanggal 27 November 2025, TASPEN menekankan bahwa penyesuaian pensiun pokok untuk PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan lain hanya dapat diputuskan oleh Pemerintah.

TASPEN sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai kabar viral yang belum terverifikasi. Informasi menyesatkan seperti itu dikhawatirkan dapat menimbulkan salah persepsi dan harapan berlebihan bagi para pensiunan.

 

Besaran Hak Pensiun Bergantung Golongan dan Masa Kerja

Dalam penjelasan lebih lanjut, TASPEN menegaskan bahwa nilai hak pensiun maupun rapel tidak bisa disamaratakan untuk semua pensiunan. Faktor seperti masa pengabdian, golongan, serta regulasi yang berlaku menentukan jumlah yang diterima masing-masing penerima manfaat.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan, penetapan maupun perubahan besaran pensiun hanya berlaku jika telah disahkan dan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah. Hingga kini, tidak ada regulasi baru yang menetapkan adanya pesangon hingga Rp1 miliar seperti yang ramai diberitakan.

Fokus Pelayanan TASPEN Tetap pada Prinsip 5T

Alih-alih membahas kebijakan pesangon fantastis, TASPEN menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tetap berfokus pada peningkatan layanan kepada pensiunan dengan mengedepankan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut dipakai untuk memastikan setiap layanan berjalan dengan akurat dan efisien.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved