Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Permendag Baru bakal Jamin Ketersedian MinyaKita di Pasaran

Permendag itu memperkuat prioritas penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat, guna memastikan ketersediaan stok.

Tayang:
Editor: Vito
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
ilustrasi - Petugas mendistribusikan minyak goreng subsidi (Minyakita) di Pasar Baru Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita). 

Melalui Permendag itu, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan Minyakita minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui Bulog maupun BUMN pangan lain sebagai distributor lini 1 (D1). 

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Mendag pada 9 Desember 2025 tersebut. 

“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN, karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi, dalam keterangan resminya, Senin (15/12). 

Menurut dia, revisi Permendag itu merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat atau MinyaKita. 

Ia menyebut, pelibatan BUMN dalam rantai distribusi itu bertujuan agar harga Minyak Kita di daerah tetap sesuai HET, distribusi lebih cepat, dan terkoordinir. 

Budi menuturkan, Permendag itu memperkuat prioritas penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat, guna memastikan ketersediaan stok. Hal itu penting mengingat pasar rakyat menjadi ukuran pasokan dan harga. 

“Pasar rakyat merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” bebernya. 

Dari sisi pengawasan, Budi menyatakan, Permendag itu juga memperketat penegakan hukum guna mencegah dan mempersempit peluang pelanggaran para spekulan yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga. 

Melalui Permendag itu, dia menambahkan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan membekukan penerbitan persetujuan ekspor (PE), dan atau pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag. 

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegasnya. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved