Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Susun Roadmap Bullion, OJK Berupaya Pacu Industri Emas

Roadmap itu bertujuan memberikan arahan pengembangan yang menyeluruh bagi ekosistem sektor emas dari hulu hingga hilir.

Tayang:
Editor: Vito
Dok Tribun Jateng
Emas Antam 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pendalaman dengan berbagai pihak dalam menyusun peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, roadmap bullion disusun sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan berbasis emas di Indonesia.

"Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion saat ini masih dalam tahap pendalaman bersama kementerian dan lembaga terkait," ujarnya, dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/12). 

Menurut dia, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar roadmap tersebut dapat disusun secara terintegrasi dan komprehensif.

Agusman menyebut, roadmap itu bertujuan memberikan arahan pengembangan yang menyeluruh bagi ekosistem sektor emas dari hulu hingga hilir, tidak terbatas pada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion. 

"Di dalamnya akan dirumuskan visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat ekosistem bullion nasional, sekaligus mendukung kontribusinya terhadap perekonomian," jelasnya.

Agusman menyatakan, roadmap bullion itu sesuai dengan amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dia mengungkapkan, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030 yang diluncurkan sebenarnya merupakan satu paket dengan roadmap bullion.

"Jadi, satu paket sebetulnya, kalau persinggungannya dengan roadmap pergadaian adalah usaha gadai yang memungkinkan melakukan kegiatan bullion sepanjang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya. 

"Sebab, usaha bullion juga ada soal syarat pemodalan dan syarat lain yang perlu dipenuhi," sambungnya. (Kontan/Ferry Saputra)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved