Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Pasar Kripto Masih "Mencekam", Indeks Fear & Greed Sentuh Level 28 Saat Bitcoin Melemah

Pasar aset kripto masih bergerak lesu dalam beberapa pekan terakhir, sehingga para investor perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
PANTAU KRIPTO - Trader sedang memantau pasar kripto melalui Coinmarketcap, Minggu (21/12/2025).  

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan, whitelist tersebut memuat daftar entitas dan aplikasi/platform yang telah mengantongi izin atau penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat sebelum bertransaksi aset digital maupun kripto.

"Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," jelas Ismail. 

Ismail menekankan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin. 

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L).

"Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan," terangnya.

Berikut daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

1. Ajaib Kripto
https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL
https://www.astal.co.id

3. Bittime
https://www.bittime.com

4. Bitwewe
https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre
https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia
https://www.btse.id/en

7. Coinvest
https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX
https://www.coinx.co.id

9. CYRA Exchange
https://www.cyra.exchange

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved