Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Kredit UMKM Masih Melambat

Dinamika perekonomian global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli, menjadi pemicu melambatnya kredit UMKM.

Tayang:
Editor: Vito
Gemini
ilustrasi umkm di Wonosobo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit UMKM masih mengalami perlambatan hingga akhir 2025.

Bahkan, tren kontraksi kredit UMKM terlihat semakin dalam seiring dengan tantangan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit UMKM per November 2025 mencapai Rp 1.494,07 triliun.

Namun, dalam satu tahun terakhir, laju pertumbuhan pembiayaan itu menunjukkan kecenderungan melambat.

Menurut dia, perlambatan kredit UMKM dipengaruhi berbagai faktor, baik global maupun domestik.

Dinamika perekonomian global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli, khususnya di kalangan menengah ke bawah, menjadi satu pemicu utama.

“Selain itu, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, serta proses pemulihan pascapandemi covid-19 yang lebih lambat dibandingkan sektor korporasi turut menahan laju penyaluran kredit,” katanya, dikutip Senin (26/1).

Meski demikian, Dian menilai, perbankan masih menyimpan optimisme terhadap prospek kredit UMKM ke depan. Hal itu tercermin dari proyeksi kredit UMKM tetap akan tumbuh positif pada akhir 2026.

Ia menyebut, hal itu seiring dengan berbagai dukungan kebijakan yang diharapkan mampu mendorong ekspansi usaha pelaku UMKM yang memiliki prospek baik.

Berkait dukungan kebijakan, Dian menyatakan, OJK terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai kredit program lainnya yang ditujukan untuk segmen UMKM

Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui keterlibatan OJK sebagai narasumber dalam penyusunan regulasi KUR, serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan penyaluran kredit program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Selain itu, sebagai bentuk penguatan akses pembiayaan, Dian mengungkapkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM

Regulasi itu mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau, sehingga diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam memperoleh pendanaan.

OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai wujud komitmen regulator dalam mendukung upaya pemerintah memajukan sektor UMKM.

"Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis peran perbankan dalam mendukung pembiayaan UMKM dapat terus diperkuat, meski tantangan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat masih membayangi," bebernya. (Kontan/Selvi Mayasari)

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved