Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pemkab Blora Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan

Disperinaker menyelenggarakan sosialisasi Perda Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
SOSIALISASI - Suasana sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (15/9/2025). (Dok. Pemkab Blora) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Acara yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (15/9/2025), diikuti Bupati Blora, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blora, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, perwakilan Sekda Blora, Kepala Disperinaker, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Blora.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Blora tahun 2025. 

Baca juga: Blora Dapat Kucuran Rp 9,9 Miliar dari Inpres 2025 untuk Perbaikan 7 Irigasi

Sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan program prioritas Bupati Blora yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Blora 2025–2030, khususnya dalam pemberian manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Blora dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. 

Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.

“Pekerja rentan adalah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja serabutan. Mereka bekerja keras demi keluarga, namun penghasilannya tidak menentu. Dalam kondisi itu, risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian menjadi beban berat bagi keluarga,” kata Bupati Arief, dalam rilis resmi yang diterima, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut disampaikan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan kepastian dan perlindungan kepada mereka.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Bupati Blora menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum/almarhumah.

“Santunan ini memang tidak akan bisa menggantikan sosok yang telah pergi. Namun semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi bukti bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat kecil,” ujarnya.

Bupati Arief juga mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, organisasi pekerja, serta jajaran pemerintah desa untuk bersama-sama mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mari kita bergandengan tangan memastikan seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu akan tercipta rasa aman, keadilan, dan perlindungan sosial yang lebih merata,” tambahnya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para camat dan kepala desa yang telah menjaga kondusifitas wilayah melalui program Jogo Tonggo dan Siskamling. Ia turut menyinggung beberapa program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga ketahanan pangan.

“Saya ingin Blora menjadi kabupaten penghasil pertanian organik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (Iqs)

Baca juga: 4 Ruas Jalan Kabupaten di Blora Segera Diperbaiki dengan Anggaran IJD Senilai Rp 97 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved