Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Lansia Tendang Kucing

Sosok PJ, Penendang Kucing Hingga Mati, Benarkah Pejabat Pemkab Blora?

PJ (69), terduga pelaku penendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, diperiksa Satreskrim Polres Blora, Senin (2/2/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok. Tangkapan Layar/Iqbal
KUCING DITENDANG - Tangkapan layar seorang pria bertopi tendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - PJ (69), terduga pelaku penendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, diperiksa Satreskrim Polres Blora, Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora.

Namun, terkait dugaan identitas PJ yang merupakan pensiun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, AKP Zaenul, masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Baca juga: "Saya Siap Apapun Permintaan Pemilik" Lansia Viral Tendang Kucing di Blora Minta Maaf

"Kalau untuk pensiunan apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari penyidik," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026).

Adapun untuk sampai saat ini status PJ masih sebagai saksi.

Sampai saat ini belum diketahui motif dari PJ, melakukan aksi menendang kucing tersebut.

AKP Zaenul berjanji akan menyampaikan ke awak media, jika hasil pemeriksaan telah selesai.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kita nunggu hasil laporan dari pemeriksaan penyidik, nanti kita sampaikan," jelasnya.

Menurut AKP Zaenul, tindakan yang dilakukan oleh PJ, bisa berpotensi dikenakan pasal dalam UU KUHP baru.

Di mana diatur pada Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. 

Menurutnya pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara sengaja tanpa tujuan yang sah, atau menyiksa hewan, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.

Pemilik Kucing Juga Diperiksa 

Satreskrim Polres Blora juga meminta keterangan terhadap pemilik kucing yang ditendang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk kondisi kucing yang ditendang, mati sekira sepekan setelah kejadian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved