Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Kafe Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi 

Tempat hiburan malam dan kafe karaoke di Kabupaten Blora dilarang beroperasi selama Ramadan

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Dinporabudpar Blora/Yeti
SOSIALISASI - Dinporabudpar Blora bersama Satpol PP Blora saat sosialisasi larangan beroperasi bagi usaha kafe karaoke saat Ramadan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tempat hiburan malam dan kafe karaoke di Kabupaten Blora dilarang beroperasi selama Ramadan.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan larangan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke untuk tidak beroperasi atau tutup selama bulan Ramadan, Idul Fitri dan hari besar keagamaan lainnya," jelasnya, kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Yeti menyampaikan telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk tidak beroperasi selama Ramadan.

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Blora Hanya Gelar Bazar Ramadan Selama 2 Pekan di Tahun Ini, Imbas Efisiensi

"Kami sudah mengirimkan surat edaran larangan tersebut ke para pengusaha karaoke di Blora. Kemarin kami juga sudah berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan mengundang perwakilan pengusaha karaoke untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ada terkait penutupan operasional usaha karaoke pada bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," jelasnya.

Yeti menyampaikan bahwa para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke telah siap mentaati aturan tersebut.

"(Tanggapannya pengusaha karaoke?) Siap untuk melaksanakan perda tersebut," ujarnya.

Menurut Yeti, ke depan pihaknya akan berkolaborasi dengan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan. Satpol PP bakal melakukan penindakan terhadap pengusaha karaoke yang nakal, yang nekat buka saat Ramadan.

"Ada (monitoring), dan sudah disampaikan oleh Satpol PP selaku OPD yg mempunyai tupoksi penindakan pelanggaran Perda. Kami kolaborasi dengan Satpol PP," jelasnya.

Yeti menyampaikan ada sanksi menanti bagi para pengusaha kafe karaoke yang nekat buka saat Ramadan.

"Ada sanksi, yang lebih paham soal detail sanksinya itu Satpol PP," ujarnya.

Yeti menyarankan kepada pengusaha kafe karaoke untuk sementara, selama Ramadan bisa beralih ke sektor usaha yang lain.

"Kami menyarankan, diharapkan di bulan suci Ramadan untuk dapat beralih usaha sementara, siapa tahu usaha tersebut akan menjadikan bentuk usaha baru yang lebih baik kedepannya," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved