Berita Brebes
Bupati Paramitha Tegaskan Perlindungan Pekerja, Buruh Bisa Adukan ke Satgas THR 2026
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai.
Pemerintah daerah, kata Paramitha, berkewajiban mengawal agar hak tersebut tidak diabaikan.
Baca juga: BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan Tersangkut di Bebatuan Sungai Pedes Brebes
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan,” kata Paramitha dalam keterangannya, Rabu (5/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan mulai beroperasinya Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes.
Posko ini menjadi wadah konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, isu yang kerap mencuat menjelang Lebaran.
Layanan Pengaduan Dibuka Tatap Muka dan Daring
Posko pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Dinperinaker, Jalan MT. Haryono Nomor 68 Brebes.
Layanan tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 09.00–11.00 WIB.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp hotline di nomor 0852 1503 6868 atau dengan memindai kode QR yang tercantum dalam materi sosialisasi.
Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim kami siap memberikan bantuan dan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan dalam memperoleh haknya,” ujarnya.
Seiring beroperasinya posko pengaduan, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
| Detik-detik Tukang Parkir Selamatkan Pajero yang Bawa Uang Rp 3,6 Miliar dari Perampokan di Brebes |
|
|---|
| Tangis Histeris Ibu Remaja Asal Semarang yang Ditemukan Tewas di Brebes, Anaknya Penuh Luka |
|
|---|
| Kasatpol PP Brebes Caridah Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude, Jadi Wisudawan Terbaik S3 UNNES |
|
|---|
| Klarifikasi Kepala Dinkes Brebes: Sewa Jeep Nakes di Karanganyar Murni Pakai Uang Pribadi |
|
|---|
| Jaga Kepercayaan Publik lewat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Brebes Raih WTP dari BPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260305_Bupati-Brebes-Paramitha-Widya-Kusuma-tegaskan-soal-THR_1.jpg)