Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Bupati Paramitha Tegaskan Perlindungan Pekerja, Buruh Bisa Adukan ke Satgas THR 2026

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok Dinkominfotik Brebes
POSKO ADUAN THR - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai.

Pemerintah daerah, kata Paramitha, berkewajiban mengawal agar hak tersebut tidak diabaikan.

Baca juga: BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan Tersangkut di Bebatuan Sungai Pedes Brebes

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan,” kata Paramitha dalam keterangannya, Rabu (5/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan mulai beroperasinya Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes.

Posko ini menjadi wadah konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, isu yang kerap mencuat menjelang Lebaran.

Layanan Pengaduan Dibuka Tatap Muka dan Daring

Posko pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Dinperinaker, Jalan MT. Haryono Nomor 68 Brebes.

Layanan tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 09.00–11.00 WIB.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp hotline di nomor 0852 1503 6868 atau dengan memindai kode QR yang tercantum dalam materi sosialisasi.

Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim kami siap memberikan bantuan dan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan dalam memperoleh haknya,” ujarnya.

Seiring beroperasinya posko pengaduan, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved