Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Bupati Paramitha Tegaskan Perlindungan Pekerja, Buruh Bisa Adukan ke Satgas THR 2026

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok Dinkominfotik Brebes
POSKO ADUAN THR - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. 

3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan

4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR.

Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Wabup Brebes Wurja Resmikan Dapur SPPG 03, Siap Produksi 2.500 Porsi MBG Tiap Hari

Lindungi Pekerja Transportasi Digital

Selain pekerja formal, Pemkab Brebes juga mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta memberikan penghargaan kepada para pekerja sektor transportasi digital menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Pet)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved