Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Bupati Brebes Paramitha Murka 3.000 ASN Curang Absensi Pakai Aplikasi Ilegal

Praktik kecurangan absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menggemparkan publik.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Dok Dinkominfotik Brebes
ABSENSI ILEGAL - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma murka 3000 ASN Brebes absesnsi ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Sekitar 3.000 ASN di Brebes diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi.
  • Praktik ini berpotensi merugikan negara dan masuk kategori tindak pidana korupsi.
  • Pemkab Brebes akan memperkuat sistem keamanan dengan teknologi baru seperti face recognition.

 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Praktik kecurangan absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menggemparkan publik.

Sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka tetap tercatat hadir tanpa berada di tempat kerja.

Temuan ini memicu kemarahan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, yang menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara dan mencederai integritas pelayanan publik.

Baca juga: Kiai Cabul di Pati Berusaha Suap Kuasa Hukum Korban Rp400 Juta: Saya Tolak, Itu Uang Haram

 

Modus Terungkap Lewat “Jebakan” Server

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN.

Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server resmi presensi selama dua hari.

Hasilnya, aktivitas absensi tetap terdeteksi, yang mengindikasikan penggunaan sistem ilegal.

“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi.

Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

Investigasi kemudian diperkuat oleh langkah BKPSDMD Brebes yang melakukan “penjebakan” sistem serta inspeksi mendadak ke sejumlah instansi. Hasilnya, dugaan kecurangan terbukti.

 

Aplikasi Berbayar Diduga Dikendalikan Pihak Luar

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan bahwa aplikasi ilegal tersebut diduga berasal dari pihak luar atau peretas.

Untuk menggunakan layanan ini, ASN cukup membayar sekitar Rp 250.000 per tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved