Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis di Banyumas, Enam Pemuda Diciduk

Polresta Banyumas meringkus enam pemuda dalam pengungkapan jaringan peredaran tembakau sintetis dan psikotropika di wilayah Purwokerto Utara.

Tayang:
Istimewa
PEREDARAN NARKOBA - Pemeriksaan pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (2/12/2025). Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua pemuda yang berada di tepi jalan kawasan Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 WIB. (Dok Polresta Banyumas) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus enam pemuda dalam pengungkapan jaringan peredaran tembakau sintetis dan psikotropika di wilayah Purwokerto Utara, Rabu malam (26/11/2025) hingga Kamis dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua pemuda yang berada di tepi jalan kawasan Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan lima butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori psikotropika."

"Kedua orang tersebut berinisial ATP alias Bagol (21) dan OMS (21) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Willy, Selasa (2/12/2025).

Usai penangkapan awal, petugas membawa kedua pemuda itu ke rumah kost tempat mereka tinggal untuk pengembangan penyelidikan. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti tambahan berupa tembakau sintetis dalam jumlah signifikan.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus dilakukan hingga Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca juga: Soal Enam Hari Sekolah, PGRI Banyumas hingga Kepala SMA Minta Tak Perlu Ubah Sistem yang Kondusif

Petugas kembali menyasar sebuah rumah kost di Kelurahan Sumampir. 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda lainnya, yakni FBA (22), SFB (21), JRI (20), dan TS alias Puput (24).

Apabila ditotal dari keenam orang yang diamankan, ditemukan 332,22 gram tembakau sintetis, dengan sebaran barang bukti sebagai berikut:

ATP: 47,55 gram, OMS: 17,89 gram, FBA: 181,79 gram, SFB: 43,82 gram, JRI: 9,16 gram, TS alias Puput: 31,98 gram. 

"Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyumas."

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif," tegas Kompol Willy.

Seorang warga sekitar rumah kost mengaku tidak kaget dengan penangkapan tersebut. 

Ia mengaku sempat menaruh curiga terhadap aktivitas kelompok pemuda itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved