Tribunjateng Hari ini
Tertangkap, Pembakar Mobil Ngaku Dendam pada Kades Hoho
Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pria yang diduga membakar mobil istri Kepala Desa Purwasaba, Hoho Alkaf.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Kasus terbakarnya mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, akhirnya menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran mobil milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal dengan nama Hoho Alkaf.
Pelaku, RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa kebakaran terjadi, pada 23 April subuh.
Kasus ini menyita perhatian publik karena motif pelaku ternyata dipicu dendam pribadi hingga rasa tidak suka terhadap gaya bermedia sosial korban.
Pelaku menganggap, Kades Hoho kerap menampilkan kemewahan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, pada 23 April.
Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Banjarnegara dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, penyelidikan mengerucut kepada terduga pelaku RP," kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Ori menjelaskan, RP ditangkap di wilayah Mandiraja, pada Jumat (15/5/2026) pukul 04.00.
Siramkan bensin
Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui telah membakar mobil Honda Civic Turbo milik korban, yang saat itu terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba RT 01 RW 03, Kecamatan Mandiraja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut.
Di rumah tersangka, petugas menemukan kain yang identik dengan sisa kain yang ditemukan di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari tangki sepeda motor ke jeriken.
"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah, bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil adalah bensin.
| Rahim Nilai Fasilitas Keselamatan Tak Memadai, PT KAI Tutup Perlintasan Plumbon yang Tak Ada Palang |
|
|---|
| Peduli Populasi Gajah Pacu Supardi Mantap Usaha Pipa Gading Tiruan, Bisa Pilih Rasa Sesuai Selera |
|
|---|
| Heri Black Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Bea Cukai |
|
|---|
| Eks-Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Laporkan Kakak ke Polisi soal Penggelapan |
|
|---|
| Riza Pernah Ditendang Sapi saat Lakukan Pemeriksaan Kebuntingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Rabu-20-Mei-2026.jpg)