Tribunjateng Hari ini
Instruktur Fitnes Cabuli Siswi SMA di Ungaran dan Peras Keluarga Korban
Seorang instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang pria yang mengaku sebagai instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap gadis di bawah umur di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tersangka, PH (33), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, kini ditahan di Mapolres Semarang.
Selain berbuat asusila, pelaku juga merekam perbuatannya.
Kemudian pelaku menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.
Akibatnya, keluarga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Adapun korban berstatus pelajar SMA.
Saat ini baru satu korban yang melapor ke polisi, tetapi muncul dugaan kuat adanya korban-korban lain.
Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap bahwa tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus foto serta video berisi tindakan asusila untuk dijadikan alat pemerasan.
Zainal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban—yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA—berawal dari sebuah pusat kebugaran di Ungaran.
Baca juga: Bukti Instruktur Fitnes Setubuhi Gadis Bawah Umur di Ungaran: Rekam Korban untuk Pemerasan
PH, yang mengaku duda dan menampilkan citra sebagai instruktur fitnes berpostur atletis, disebut memanfaatkan kedekatan itu untuk membangun kepercayaan korban.
“(Korban) Dirayu, didekati, lalu diajak ke hotel. Saat di hotel dilakukan persetubuhan dan direkam video,” kata Zainal kepada Tribun Jateng, Jumat (21/11/2025).
Hubungan tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga November 2025.
Selama periode itu, PH berulang kali merekam aksi tak senonoh dan mengumpulkan lebih dari 120 foto serta video mesum, sepanjang tiga bulan antara Agustus hingga November 2025.
Materi tersebut diduga sengaja dihimpun untuk mengancam dan memeras korban.
“Agustus sampai November 2025 saja sudah ada sekitar 120-an foto dan video mesum,” kata Zainal.
“Nampaknya ini memang sengaja dikumpulkan untuk alat pemerasan,” jelas Zainal.
Ancaman itu kemudian digunakan pelaku untuk meminta uang dalam jumlah besar.
PH bahkan disebut menuntut Rp 400 juta, jika korban ingin mengakhiri hubungan tersebut.
Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki keluarga, sedikitnya Rp 50 juta telah ditransfer ke rekening pelaku.
“Korban kehilangan uang yang semestinya untuk kuliah, hampir Rp 400 juta habis untuk memenuhi permintaan pelaku. Uangnya tinggal Rp 4 juta,” imbuh dia.
Baca juga: Belasan Lubang di Jalan Nasional di Ungaran Kabupaten Semarang Mulai Ditambal
Tidak hanya itu, dari ponsel korban ditemukan indikasi kuat bahwa korban bukan satu-satunya perempuan yang direkam.
“Terdapat banyak rekaman lain. Jadi kemungkinan besar korban bukan hanya satu,” ungkap Zainal.
Dia meminta Polres Semarang memberikan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D.
Zainal berharap, kejaksaan tetap mempertahankan pasal tersebut ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Diserahkan
Sebelumnya, situasi di Mapolres Semarang memanas, pada Selasa (19/11/2025) malam, ketika keluarga korban bersama warga datang membawa PH.
Pria asal Ambarawa itu langsung diserahkan ke Satreskrim atas dugaan kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Setelah menerima laporan dan terduga pelaku, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam melalui serangkaian klarifikasi serta wawancara.
Dari hasil penyidikan, PH yang merupakan Instruktur Fitnes diketahui tiga kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMA di sebuah hotel di kawasan Bandungan.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menegaskan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Kami telah melaksanakan penahanan terhadap seorang laki-laki yang kami duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kami lapis juga dengan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bodia di kantornya, pada Kamis (20/11/2025) malam.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang saat ini sudah dikirim ke laboratorium forensik Polda Jateng.
Pemeriksaan lanjutan dari laboratorium memungkinkan penyidik menambah pasal apabila ditemukan bukti baru.
Pihak kepolisian menyebut bahwa sejauh ini baru satu korban yang melapor, yakni keluarga yang menyerahkan PH ke Mapolres Semarang.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tambahan.
“Kami mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor. Kerahasiaan identitas akan kami jaga sangat ketat, terutama pada layanan perempuan dan anak,” imbuh dia. (Reza Gustav)
Anak Bawah Umur Korban Pencabulan
pencabulan siswa
pelaku pencabulan anak
tribunjateng.com
M Zainal Arifin
| Tim SAR Temukan Korban Ke-11 di Lokasi Longsor Situkung Banjarnegara |
|
|---|
| Truk Bermuatan Seng Picu Tabrakan Karambol di Tol Gayamsari, 2 Orang Tewas |
|
|---|
| Stimulus Akhir Tahun, Diskon Tiket Transportasi Nataru Berlaku mulai 21 Desember |
|
|---|
| Nilai Gaji Rp 10 Juta saat Ini Lebih Kecil dari Rp 5 Juta pada 2000, Wijayanto Sarankan Investasi |
|
|---|
| Tak Sempat Bawa Apa-apa, Korban Longsor Banjarnegara Berharap Perhatian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251122_AKP-Bodia-Teja-Lelana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.