7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan
tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan: 1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan
TRIBUNJATENG.COM- Perceraian kerap dianggap sebagai proses panjang dan berbelit, terutama di Indonesia yang memiliki aturan ketat terkait perkawinan. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat gugatan cerai bisa diproses lebih cepat oleh pengadilan.
Beberapa faktor ini biasanya terkait dengan bukti kuat, kesepakatan kedua belah pihak, hingga alasan yang jelas dan dapat diterima secara hukum.
Berikut tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan:
1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat
Perceraian biasanya lebih cepat diputus jika suami dan istri sudah sama-sama sepakat untuk berpisah. Dengan adanya kesepakatan, sidang tidak berlarut-larut karena tidak ada pihak yang melakukan bantahan.
2. Tidak Ada Sengketa Harta Bersama
Harta gono-gini sering menjadi faktor yang memperpanjang proses perceraian. Jika pasangan tidak memperdebatkan soal pembagian harta, hakim hanya fokus pada putusan cerai sehingga waktu sidang lebih singkat.
3. Tidak Ada Perselisihan Hak Asuh Anak
Hak asuh anak adalah isu krusial yang sering membuat sidang cerai berlangsung lama. Jika sejak awal sudah ada kesepakatan siapa yang akan mengasuh anak, maka pengadilan dapat lebih cepat mengeluarkan putusan.
4. Bukti Perselisihan atau Kekerasan Sangat Kuat
Dalam kasus perselisihan berkepanjangan, KDRT, atau perselingkuhan, bukti yang kuat (seperti laporan polisi, foto, atau saksi) akan mempercepat hakim dalam mengambil keputusan.
5. Salah Satu Pihak Tidak Pernah Hadir Sidang
Apabila tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah, maka sidang bisa diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat). Kondisi ini membuat perceraian lebih cepat diputuskan.
6. Alasan Cerai Masuk dalam Kategori Resmi
UU Perkawinan di Indonesia mengatur beberapa alasan resmi perceraian, seperti: perselisihan terus-menerus, zina, KDRT, atau salah satu pihak dipenjara. Jika alasan yang diajukan sesuai aturan, proses biasanya lebih lancar.
7. Tidak Ada Upaya Banding atau Kasasi
Perceraian bisa cepat inkrah (berkekuatan hukum tetap) jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Tanpa proses lanjutan, putusan perceraian bisa segera dijalankan.
Perceraian tidak selalu membutuhkan waktu lama. Kunci utamanya terletak pada kesepakatan bersama, minimnya sengketa, serta bukti kuat yang mendukung alasan perceraian.
(*)
| Pengadilan Agama Slawi Layani 133 Perkara Dispensasi Nikah, Ini Faktor Dominan Penyebabnya |
|
|---|
| Raisa Resmi Gugat Cerai Hamish Daud, PA Jaksel: Didaftarkan Online 22 Oktober, Sidang 3 November |
|
|---|
| Begini Respons Pengadilan Agama Jakarta Selatan Soal Perceraian Raisa dan Hamish Daud |
|
|---|
| JPU Sebut Juliyatmono Mantan Bupati Karanganyar Terima Rp5 Miliar di Proyek Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| Dua Mahasiswa di Semarang yang Sekap Intel Divonis Penjara 2 Bulan 3 Hari, Ini Kronologi Peristiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ada-di-Putusan-Cerai-Acha-Septriasa-Klarifikasi-Soal-Nafkah-Rp-1-Juta-dari-Vicky-Kharisma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.