Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan

tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan: 1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Acha Septriasa
Ada di Putusan Cerai, Acha Septriasa Klarifikasi Soal Nafkah Rp 1 Juta dari Vicky Kharisma  

 

7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan

TRIBUNJATENG.COM- Perceraian kerap dianggap sebagai proses panjang dan berbelit, terutama di Indonesia yang memiliki aturan ketat terkait perkawinan. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat gugatan cerai bisa diproses lebih cepat oleh pengadilan.

 

Beberapa faktor ini biasanya terkait dengan bukti kuat, kesepakatan kedua belah pihak, hingga alasan yang jelas dan dapat diterima secara hukum.

Berikut tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan:

1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat

Perceraian biasanya lebih cepat diputus jika suami dan istri sudah sama-sama sepakat untuk berpisah. Dengan adanya kesepakatan, sidang tidak berlarut-larut karena tidak ada pihak yang melakukan bantahan.

2. Tidak Ada Sengketa Harta Bersama

Harta gono-gini sering menjadi faktor yang memperpanjang proses perceraian. Jika pasangan tidak memperdebatkan soal pembagian harta, hakim hanya fokus pada putusan cerai sehingga waktu sidang lebih singkat.

3. Tidak Ada Perselisihan Hak Asuh Anak

Hak asuh anak adalah isu krusial yang sering membuat sidang cerai berlangsung lama. Jika sejak awal sudah ada kesepakatan siapa yang akan mengasuh anak, maka pengadilan dapat lebih cepat mengeluarkan putusan.

4. Bukti Perselisihan atau Kekerasan Sangat Kuat

Dalam kasus perselisihan berkepanjangan, KDRT, atau perselingkuhan, bukti yang kuat (seperti laporan polisi, foto, atau saksi) akan mempercepat hakim dalam mengambil keputusan.

5. Salah Satu Pihak Tidak Pernah Hadir Sidang

Apabila tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah, maka sidang bisa diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat). Kondisi ini membuat perceraian lebih cepat diputuskan.

6. Alasan Cerai Masuk dalam Kategori Resmi

UU Perkawinan di Indonesia mengatur beberapa alasan resmi perceraian, seperti: perselisihan terus-menerus, zina, KDRT, atau salah satu pihak dipenjara. Jika alasan yang diajukan sesuai aturan, proses biasanya lebih lancar.

7. Tidak Ada Upaya Banding atau Kasasi

Perceraian bisa cepat inkrah (berkekuatan hukum tetap) jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Tanpa proses lanjutan, putusan perceraian bisa segera dijalankan.


Perceraian tidak selalu membutuhkan waktu lama. Kunci utamanya terletak pada kesepakatan bersama, minimnya sengketa, serta bukti kuat yang mendukung alasan perceraian.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved