Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral! Ini 3 Nama Terpanjang Warga Indonesia, Ada yang Capai 78 Karakter

Nama terpanjang di Indonesia adalah  Shinggudinggazhanggaree Jaudingginadereaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art dengan total 78 karakter. 

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ILUSTRASI- Viral! Ini 3 Nama Terpanjang Warga Indonesia, Ada yang Capai 78 Karakter 

Viral! Ini 3 Nama Terpanjang Warga Indonesia, Ada yang Capai 78 Karakter

TRIBUNJATENG.COM- Nama adalah identitas yang melekat sepanjang hidup seseorang. Uniknya, Indonesia punya sejumlah warga yang namanya sangat panjang, bahkan mencapai puluhan karakter.

Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, tercatat ada beberapa nama yang viral karena jumlah karakternya begitu banyak. Yang paling panjang adalah

 Shinggudinggazhanggaree Jaudingginadereaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art dengan total 78 karakter. 

Nama ini menjadi rekor terpanjang di Indonesia.

Selain itu, ada pula nama

 Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit dengan 68 karakter, 

serta nama Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti dengan 60 karakter.

Fenomena nama panjang ini membuat banyak orang penasaran, terutama membayangkan betapa repotnya menuliskan nama tersebut di formulir, tanda tangan resmi, maupun dokumen sehari-hari.

Namun, ketiga nama tersebut ternyata tercatat sebelum adanya aturan baru mengenai penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, penulisan nama kini memiliki sejumlah batasan.

Aturan tersebut menetapkan bahwa:

Panjang nama dalam dokumen kependudukan dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Nama minimal terdiri dari dua kata.

Nama tidak boleh mengandung angka maupun tanda baca yang tidak lazim.


Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah administrasi kependudukan serta menghindari kendala teknis dalam sistem pencatatan. Dengan adanya aturan tersebut, maka nama-nama unik dengan panjang hingga puluhan karakter seperti di atas tidak akan bisa lagi digunakan untuk generasi berikutnya.

Meski begitu, keberadaan nama-nama panjang tersebut tetap menjadi catatan unik dalam sejarah pencatatan sipil di Indonesia, sekaligus menunjukkan kreativitas masyarakat dalam memberikan identitas kepada anak-anak mereka.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved