Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dukcapil Rilis Data Nama Terpanjang di Indonesia, Terdiri dari 70 Karakter

Nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi, demikian dilansir dari akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025). 

Tayang:
Kompas.com/Istimewa
ILUSTRASI NAMA: Data nama terpanjang di Indonesia dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi, demikian dilansir dari akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025). (KOMPAS.COM/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM - Data nama terpanjang di Indonesia dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi, demikian dilansir dari akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025). 

Untuk diketahui, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca juga: 9 Nama Unik yang Tercatat di Dukcapil, Ada Covid Hidayat Hingga Dinas Komunikasi Informatika

Lantas, apa nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil?

Nama terpanjang di Indonesia

Masih dari sumber yang sama, nama terpanjang di Indonesia adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

Nama terpanjang di Indonesia itu terdiri dari 70 karakter termasuk spasi.

Namun, menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, aturan pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, nama yang tersusun dari karakter lebih dari 60 huruf termasuk spasi, kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Layanan yang terkendala akibat nama yang terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

Aturan pencatatan nama di Indonesia

Merujuk Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang bisa dicatat di Dukcapil:

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.

Pemberian nama sesuai ketentuan penting diperhatikan agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami masalah.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah:

  • Biodata penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved