Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Era KUHP Baru Dimulai, Bupati Tegal Ischak Tekankan Integritas Aparatur

Pemkab Tegal menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026). 

Tayang:
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
BERI SAMBUTAN: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan sambutan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Antikorupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026). Pada kesempatan itu, Bupati Ischak menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tegal bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (DOK. HUMAS PEMKAB TEGAL) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Bagian Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026). 

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026, sekaligus menyamakan persepsi antara aparatur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan, pencegahan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus terus diperkuat. 

Baca juga: Atasi Jerat Rentenir, Pemkab Tegal Perkuat Program Kredit Berkah

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Tegal bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem, peningkatan pengawasan, serta pembenahan budaya kerja aparatur,” tegas Bupati Ischak, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, pemahaman hukum yang utuh menjadi kunci agar aparatur tidak keliru dalam menjalankan tugas. 

Ia menekankan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara serta merta merupakan tindak pidana korupsi.

“Menjadi pembeda utama adalah ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kesalahan terjadi karena kelalaian administratif tanpa niat jahat, maka penyelesaiannya mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun jika terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, maka hal tersebut masuk ranah pidana,” jelas Bupati Ischak. 

Bupati Ischak juga mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat integritas dan kesadaran hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang ada, serta pastikan setiap kebijakan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan. Jadikan integritas sebagai landasan utama dalam setiap langkah,” pesan Bupati Ischak. 

Sementara itu, Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal, Daryanti, menerangkan kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyelaraskan paradigma aparatur pemerintah dengan sistem hukum nasional yang baru.

Daryanti mengungkapkan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi melalui audit kinerja, review, monitoring, hingga audit investigasi. 

Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui digitalisasi, seperti SIKUDES dan e-audit pengadaan barang dan jasa.

“Edukasi antikorupsi juga terus kami lakukan, mulai dari sosialisasi keluarga berintegritas, dialog interaktif bersama KPK, hingga sosialisasi gratifikasi di berbagai perangkat daerah,” ungkapnya. 

Menurut Daryanti, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prosedur hukum terbaru dalam penanganan tindak pidana korupsi, meningkatkan kesadaran hukum, serta memastikan perubahan regulasi tidak mengganggu pelayanan publik yang bersih dan responsif. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved