Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Kronologi Polisi Malaysia Selamatkan 49 Perempuan WNI Korban TPPO

49 perempuan Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diselamatkan polisi Malaysia dari sejumlah tempat.

Penulis: Yayan | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Selasa 21 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG.COM, KUALA LUMPUR — 49 perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselamat polisi Malaysia.

Polisi menyelematkan 59 orang tersebut setelah melakukan penggerebekan di 11 lokasi sekitar Klang, Selangor, pada 10–13 Oktober lalu.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk M Kumar, mengatakan pihaknya juga menangkap 14 orang pelaku, termasuk dalang utama sindikat kejahatan tersebut.

Baca juga: WNI Siksa WNI Secara Brutal di Malaysia, Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: WNI Jadi Korban Pengeroyokan di Malaysia, 3 dari 6 Pelaku Juga WNI

Para tersangka terdiri dari 11 warga Malaysia (delapan pria dan tiga perempuan) serta tiga perempuan WNI berusia 27 hingga 47 tahun.

“Sindikat ini beroperasi dengan kedok perusahaan penyalur tenaga kerja asing,” ujar Kumar dalam konferensi pers, dikutip dari Bernama.

Menurut Kumar, para korban berusia antara 20 hingga 47 tahun. Sebagian telah berada di Malaysia selama lima bulan hingga 13 tahun.

Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan di pabrik atau perusahaan swasta dengan gaji 2.000–3.000 ringgit (sekitar Rp 7,8 juta–Rp 11,7 juta) per bulan.

Namun, sesampainya di Malaysia, kenyataan jauh berbeda. Para korban justru dikurung di lima rumah dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran, serta karyawan salon.

Gerak-gerik para korban dikendalikan sepenuhnya. 

"Mereka diantar dan dijemput ke tempat kerja oleh anggota sindikat, dan tidak menerima upah yang dijanjikan."

"Jika mencoba melarikan diri, mereka diancam akan disakiti,” jelas Kumar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar RM 1,05 juta (sekitar Rp 3,9 miliar), 71 paspor WNI, serta tiga kendaraan.

Kumar menyebut, seluruh tersangka warga Malaysia telah dibebaskan dengan jaminan polisi, sedangkan tiga WNI ditahan berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

“Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007,” katanya.

Sementara itu, seluruh korban kini mendapatkan Interim Protection Order (IPO) selama 21 hari untuk menjamin keselamatan mereka selama proses penyelidikan berlangsung. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved