Berita Wonosobo
Pemkab Wonosobo Tegas: Pikap Barang Dilarang Angkut Penumpang
Disperkimhub Kabupaten Wonosobo menegaskan jika angkutan barang seperti pikap dilarang mengangkut penumpang di jalur resmi.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Setelah aksi damai sopir bus digelar di Terminal Mendolo, Wonosobo, Kepala Disperkimhub Agus Susanto menegaskan bahwa angkutan barang seperti pikap dilarang mengangkut penumpang di jalur resmi.
Hal itu telah menjadi poin utama kesepakatan sopir dan instansi terkait dalam audiensi yang digelar Rabu (27/8/2025).
Baca juga: "Sudah Lama Itu" Organda Merespon Maraknya Pikap Angkut Penumpang di Wonosobo
Baca juga: Aksi Sopir PPDB di Terminal Mendolo Wonosobo Berakhir, Hasilkan 3 Kesepakatan Ini
Agus menyebut, jalur-jalur resmi seperti Wonosobo- Dieng- Batur, Wonosobo- Parakan- Magelang, dan Wonosobo- Sapuran- Purworejo telah disepakati sebagai area yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
“Intinya di jalur-jalur itu wajib tidak boleh angkutan barang beroperasi, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi siapa pun yang memanfaatkan pickup untuk kegiatan komersial angkutan penumpang.
Disperkimhub Kabupaten Wonosobo akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan dan penindakan.
Hal ini dikarenakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak langsung.
Terkait keberadaan jeep wisata yang juga membawa penumpang dari terminal ke kawasan Dieng dan Kledung, Agus menyebut memang pernah ada kesepahaman informal antara Organda dan paguyuban jeep.
“Sudah disepakati di bawah tangan, sama-sama tahu operasionalnya bagaimana,” kata Agus.
Namun, hingga kini belum ada penetapan kawasan wisata secara formal dari pemerintah pusat yang bisa menjadi dasar hukum khusus bagi operasional jeep tersebut.
Meski begitu, Agus berharap ke depan akan ada kebijakan kawasan wisata yang dapat memisahkan regulasi untuk kendaraan wisata dan kendaraan umum bertrayek resmi, guna menghindari konflik serupa.
Organda: Sudah Berlangsung Lama
Terpisah, Ketua Organda Wonosobo, Muhammad Khoiri menegaskan, masalah ini sudah berlangsung lama.
Pihaknya meminta penegakan hukum segera dilakukan demi keselamatan dan kelancaran angkutan umum.
“Yang pertama ini kaitannya teman-teman yang beroperasi AKDP jurusan Dieng Batur dan angkutan jurusan Wonosobo- Magelang."
"Merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya angkutan barang mengangkut penumpang," ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Dia menegaskan, secara aturan maupun prinsip keselamatan, kendaraan angkutan barang tidak diperuntukkan bagi penumpang.
Khoiri mengungkap bahwa masalah ini bukan baru muncul.

Baca juga: Pandangan DPRD Menyoal Program Sekolah Online Orang Dewasa di Wonosobo, Ini Saran Masukan Suwondo
“Sudah lama itu."
"Semakin lama, semakin banyak,” katanya.
Dia pun menyayangkan minimnya penegakan aturan di lapangan.
“Sampai hari ini tidak ada penjagaan, seakan-akan ada pembiaran,” tuturnya.
Khoiri juga menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap para pengemudi angkutan resmi di Wonosobo.
“Kami punya binaan, tiga bulan sekali ada pembinaan dengan kolaborasi berbagai pihak."
"Ada 24 jurusan di Wonosobo,” ungkapnya.
Namun dia memahami penindakan di lapangan menurutnya bukan kewenangan Dishub sepenuhnya, ada andil dari kepolisian.
Dia menegaskan, tuntutan pengemudi jelas, kendaraan angkutan barang tidak boleh mengangkut penumpang di jalur resmi.
“Yang intinya, mobil angkutan barang tidak boleh ngangkut penumpang sampai Dieng."
"Yang kedua, tidak boleh mengangkut penumpang sampai Kledung,” tegasnya.
Khoiri menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh pemerintah dan aparat terkait untuk menindak angkutan pikap ilegal.
Dia berharap langkah tegas ini dapat melindungi pengemudi angkutan resmi serta menjaga keselamatan para penumpang di jalur resmi.
Baca juga: KACAU BALAU! Kades Wonokerto Wonosobo Dituntut Mundur, Ini Daftar Kebobrokannya Temuan Warga
Baca juga: 1.375 Warga Wonosobo Daftar Sekolah Online Orang Dewasa, Usia Minimal 25 Tahun Belum Lulus SMA
Aspirasi Sopir PPDB
Sebelumnya, Paguyuban Pengemudi Dieng Batur (PPDB) menyampaikan aspirasinya dalam aksi damai, Rabu (27/8/2025).
Mereka menuntut penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang secara ilegal.
Ratusan sopir rela tidak beroperasi untuk mengikuti aksi ini.
Sejak pagi hari, mereka berkumpul di Taman Rekreasi Kalianget.
Aksi dilanjutkan dengan bergerak menuju Terminal Mendolo untuk beraudiensi menemukan titik terang mengenai ini.
Halaman Terminal Mendolo dan Gerbang Mandala Wisata full dipenuhi bus yang terparkir.
Pengurus PPDB, Didik Darmanto menyampaikan, kendaraan terbuka seperti pikap beberapa tahun ini marak mengangkut penumpang, khususnya ke kawasan wisata.
Tuntutan utama mereka meminta agar pikap yang selama ini membawa penumpang dihentikan sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, keberadaan angkutan ilegal ini menyebabkan penurunan penumpang angkutan resmi yang memiliki izin trayek.
"Kebanyakan pikap mengangkut wisatawan ke basecamp gunung-gunung."
"Penurunan omset selama dua bulan terakhir saja hampir mencapai 50 persen," ungkapnya.
Selain trayek Wonosobo- Dieng- Batur, trayek lainnya juga ikut terdampak seperti trayek Wonosobo- Parakan- Magelang, dan trayek Wonosobo- Sapuran- Purworejo yang juga menuntut hal yang sama.
"Jadi pikap ini biasa ambil penumpang dari Terminal Mendolo menuju basecamp Gunung Prau, Sindoro, Sumbing, dan Kledung."
"Ini sudah lama, kami trayek resmi menurun, kira-kira sudah ada sejak 2020," ungkapnya.
Anggota PPDB berharap, semua kendaraan ilegal tidak membawa penumpang di trayek resmi.

"Jika masih ada pelanggaran, sudah ada saksi dari pihak berwajib dan pelaku akan ditindak tegas."
"Kami fokus di sini,” tegasnya.
Suasana audiensi sempat sedikit memanas karena belum ditemukan titik temu antara pengemudi resmi dan pihak terkait.
Namun diskusi berjalan intens dan akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
- Polres Wonosobo siap melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa penumpang, sesuai aturan hukum.
- Penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 Ayat (4), yang melarang kendaraan angkutan barang mengangkut orang.
- Kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan beroperasi di jalur trayek resmi, seperti rute Wonosobo - Dieng - Batur, Wonosobo - Parakan - Magelang, dan Wonosobo - Sapuran - Purworejo.
Massa aksi pun puas dengan hasil keputusan yang telah disepakati bersama.
Hasil keputusan dibacakan langsung di hadapan massa.
Sebagai penutup, mereka bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum membubarkan diri secara tertib. (*)
Baca juga: Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS
Baca juga: Bupati Tika: 132 Investor Masuk Kawasan Industri Kendal, Nilai Total Rp171,89 Triliun
Baca juga: Stok Darah PMI Batang Surplus Hingga Bisa Kirim ke Demak
Baca juga: Wajah Tegang Alwin Basri Saat Hakim Tipikor Semarang Bacakan Vonis, Mbak Ita Cuma Menunduk
Demo Wonosobo
Wonosobo
Paguyuban Pengemudi Dieng Batur
organda
Pemkab Wonosobo
tribunjateng.com
ViralLokal
"Jangan Merasa Jagoan" Nasib Pria 35 Tahun Bunuh TNI di Wonosobo, Dandim Beri Pesan |
![]() |
---|
Motif Iwan Tusuk Serda Rahman Hingga Tewas, Ditangkap saat Kabur Bersama Kekasih di Wonosobo |
![]() |
---|
Bupati Wonosobo Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan, Dorong Sinergi Program Keluarga |
![]() |
---|
Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe Wonosobo, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Kakek 63 Tahun di Wonosobo Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga Usia 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.