Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan

Titus Sutrisno (32) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
TERSANGKA - Titus Sutrisno tersangka pembunuhan wanita muda dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025). Dia membunuh korban Sumiati, wanita yang baru dikenalnya di aplikasi Michat. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Titus Sutrisno (32) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).


Pria yang berstatus masih bujang itu membunuh wanita muda bernama Sumiati (24) yang dikenalnya melalui aplikasi hijau (red, Michat).


Pembunuhan terjadi di di sebuah kos-kosan yang beralamat Jalan Brantas Kelurahan Mintaragen RT 01 RW 08, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Rabu (27/8/2025), sekira pukul 16.30 WIB.


Tersangka Titus merupakan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.


Sedangkan korban Sumiati atau akrab disapa Okta berasal dari Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.


Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan karena tidak puas dan sakit hati dengan seorang wanita yang dikenal melalui aplikasi. 


AKP menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka memesan seorang wanita di aplikasi. 


Mereka sepakat dengan tarif sebesar Rp 500 ribu dengan kesepakatan pelayanan yang memuaskan. 


"Tapi dari pengakuan si pelaku, sudah berjalan selama 10 menit, korban pergi ke kamar mandi untuk membasuh badan (red, bersih-bersih)," katanya dalam konferensi pers. 


Menurut AKP Eko, setelah bersih-bersih tersangka dan korban masih sempat mengobrol. 


Kemudian ada kata yang tidak enak dari mulut wanita tersebut, 'Baru satu kali kok belum maksimal'.


Kata-kata tersebut memicu emosi tersangka. 


"Kemudian terjadilah sesuatu di dalam kamar kos (red, percekcokan). Korban mendapatkan tusukan sebanyak tujuh kali, belakang samping kanan kiri," jelasnya. 


AKP Eko mengatakan, setelah melakukan penganiyaan tersangka ketakutan dan akhirnya hanya berdiam di dalam kos-kosan. 


Sedangkan korban yang sudah bersimbah darah sempat dibawa oleh penghuni kos lain ke depan kos.


Tetapi begitu sampai di depan pintu gerbang, korban tidak bisa gerak dan jatuh.


"Penjaga kos sempat berteriak meminta tolong. Tetapi korban kemudian meninggal dunia di lokasi," ujarnya. 


AKP Eko mengatakan, pelaku membunuh korban dengan pisau kecil yang biasa digunakan memotong buah.


Tersangka dan korban sebelumnya belum saling kenal.


Sementara korban sudah tinggal di kos-kosan tersebut selama satu tahun.


"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved