Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta

Nenek Endang (78) merasa bersyukur lantaran mendapat kabar soal kasus hak siar penayangan pertandingan bola sudah dihentikan Polda Jawa Tengah.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/WORO SETO
SENYUM SEMRINGAH- Nenek Endang tersenyum saat menjelaskan cafe miliknya. Nenek Endang menjelaskan bahwa kasus hak siar bermula saat anggota keluarga menyalakan televisi di kafe tersebut hingga mendapat tudingan mengadakan nobar, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Nenek Endang (78) merasa bersyukur lantaran mendapat kabar soal kasus hak siar penayangan pertandingan bola sudah dihentikan Polda Jawa Tengah.

Mendapat kabar baik tersebut, Nenek Endang pemilik Alero Caffe sangat senang.

“Alhamdulillah, bersyukur banget, kasusnya dihentikan, baru saja saya mendapat kabar itu,” ujar Nenek Endang sambil tersenyum.

Baca juga: Video Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga

Nenek Endang mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah memidiasi masalah yang menjeratnya itu.

“Terimakasih Pak Polisi, Polda Jawa Tengah, sudah memediasi kami,” katanya.

Nenek Endang juga mengucapkan terimakasih kepada media yang sudah memberitakan masalah hak siar tersebut.

“Makasih juga kepada media-media yang memberitakan, sehingga kasus yang saya alami ini bisa terbantu,” terangnya.

Terkait surat pemberhentian perkara, Nenek Endang mengaku belum mendapat secara resmi.

Namun pihaknya yakin jika surat resmi tersebut akan dikirim besok.

“Surat secara resmi belum dikirim, tapi Insyaallah kayaknya besok akan dikirim dan segera kami terima,” terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng telah melakukan serangkaian klarifikasi.

Pada tanggal 25 Agustus 2025, Nenek Endang mendapat panggilan pertama dengan agenda mediasi antara pelapor dan terlapor.

Setelah itu, Ditkrimsus Polda Jateng menyatakan resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan ini.

Somasi

Diketahui, Nenek Endang mendapat somasi soal hak siar dan akan didenda Rp 115 juta.

Dewi, menantu Nenek Endang sekaligus Manager Operasional Alero Caffe mengatakan saat mediasi di Polda Jateng, pihak Vidio.com mempermasalahkan acara halal bi halal yang menyalakan televisi berisi pertandingan sepakbola.

Dewi mengatakan Alero Caffe merupakan rumah pribadi yang dijadikan tempat ngopi.

"Jadi ini sebenarnya memang rumah pribadi ibu Endang, alias ibu mertua saya, namun karena beliau sudah pensiun, untuk kesibukan beliau, maka kami membuka cafe ini," ujarnya.

Dewi mengatakan pada tanggal 11 Mei 2024 lalu, cafe miliknya menjadi tempat berkumpul keluarga.

Lalu, ada seorang anggota keluarga yang menyalakan televisi.

Ia menambahkan, memang televisi di rumahnya berlangganan vidio.com.

"Jadi saat itu, keluarga kami berkumpul untuk makan malam bersama, lalu ada yang menyalakan televisi, memang saat itu kami berlangganan vidio.com, itu kan berlangganan bisa diakses banyak televisi, termasuk televisi di kamar, di kafe ini, di ruang tamu, itu bisa diakses," ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Dewi tak menyangka jika situasi saat itu bisa membuat cafe yang ia kelola terjerat kasus hak siar.

Dewi mengaku ingat dengan 2 oknum yang datang ke kafe lalu mengambil foto secara diam-diam saat televisi itu menayangkan pertandingan sepak bola.

"Saya ingat, ada 2 laki-laki datang ke cafe ini, lalu pesan kopi, terus foto-foto suasana cafe ini, kopinya belum habis, lalu mereka pergi," ujar Dewi.

Saat itu, Dewi tak menduga atau curiga dengan gerak-gerik dua pria tersebut.

"Saat itu nggak curiga sama sekali, soalnya saya sibuk menyiapkan makanan untuk keluarga," terangnya.

Dewi menyayangkan dengan sikap dua pria tersebut yang tiba-tiba melaporkan kepada pihak vidio.com.

Dewi mengatakan jika memang saat itu pihaknya melanggar, harusnya ditegur tanpa harus dipermasalahkan seperti ini.

"Jika saat itu kami melanggar, minimal dikasih teguran dulu, dibilangin baik-baik, jangan asal foto terus melaporkan, kami kan tidak tahu ada hak siar seperti ini," ujarnya.

Saat ditanya soal mediasi di Polda Jateng, Dewi mengatakan pihak vidio.com mempermasalahkan acara di tanggal 11 Mei 2024.

Dewi mengatakan saat itu, keluarga yang berkumpul tidak lebih dari 20 orang.

Dewi mengatakan pihaknya tidak menggelar acara nobar.

"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga," tegasnya.

Namun ternyata niatan menonton Liga Inggris bersama keluarga berujung somasi dari pihak Vidio pada 2 Juni 2024.

Dewi berharap masalah yang menjerat cafe milik Nenek Endang yang bernama Alero Caffe ini bisa segera teratasi.

"Saya berharap segera bisa teratasi, bisa menemukan win-win solution," ujarnya.

Dewi mengaku keberatan jika dikenai dengan Rp 115 juta.

Pasalnya, omset yang diperoleh Alero Caffe tidak sebanyak itu.

"Cafe kami sepi, sehari-hari cuma bisa nutup buat operasional, kalau denda segitu buat kami sangat banyak, sementara pendapat kami saja tidak mencapai itu," ujarnya.

Dewi menegaskan bahwa lahan kafe miliknya itu merupakan milik pribadi.

"Kalau tempat kafe kami sewa, udah bangkrut dari kemarin, karena memang kafe ini sepi, kebetulan ini tempat milik pribadi jadi yang kami tetap buka," terangnya.

Dewi berharap Alero Caffe yang baru berdiri tahun 2023 itu bisa terlepas dari masalah hak siar.

Sementara itu, nenek Endang berharap agar masalah yang menjerat usahanya bisa cepat selesai.

Nenek Endang berharap cafe miliknya tersebut bisa terus beroperasi.

Baca juga: Begini Kondisi Alero Caffe Milik Nenek Endang yang Tejerat Kasus Hak Siar Didenda Rp 115 Juta

"Saya ingin kafe ini bisa buka terus, meski omset-nya kecil, tapi kafe ini untuk kegiatan saya sehari-hari," ujarnya.

Ia berharap agar kasus hak sira yang menjeratnya bisa segera selesai.

"Saya berharap agar kasus ini bisa segera selesai, saya berharap kepolisian Polda Metro Jaya bisa mengayomi, kami sebagai pengusaha kecil, kafe yang saya rintis dari nol ini bisa terbebas dari masalah hukum," terangnya (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved