Kebakaran Sumur di Blora
Inilah Identitas dan Peran Masing-masing Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang merenggut empat korban jiwa di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Ketiga tersangka tersebut yakni SPR (46) selaku pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (42) yang berperan sebagai calon investor, serta HRT alias GD (45) sebagai pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa insiden tragis itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ledakan disertai kebakaran hebat tersebut menewaskan empat orang di lokasi kejadian.
"Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR.
Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran," kata AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
Api kemudian merambat ke rumah warga setempat, Tamsir, dan menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan 1 ekor sapi mati.
Peristiwa tragis ini juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia dan satu balita mengalami luka bakar.
Korban meninggal dunia adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius.
Seorang balita bernama AD (2) juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material ditaksir mencapai Rp170 juta.
"Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora.
Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta pihak terkait," paparnya.
Amankan Pipa Paralon
Belasan pipa paralon yang diduga digunakan sebagai penanda titik calon sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, diamankan pihak kepolisian.
Hal itu menindaklanjuti atas laporan yang tengah beredar di masyarakat. Sekaligus sebagai upaya pencegahan adanya sumur-sumur minyak ilegal baru.
Pasalnya, salah satu sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, beberapa waktu lalu terbakar. Hingga menewaskan empat orang, dan satu balita masih dalam kondisi kritis.
Dengan bahayanya potensi sumur minyak ilegal yang tidak dikelola sesuai standar, baik dari sisi teknis pengelolaan, keamanan, bisa mengancam keselamatan warga.
Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan ada 17 paralon yang diamankan oleh pihak kepolisian dari wilayah Desa Gandu.
"Menyikapi terkait temuan-temuan di lapangan, utamanya terkait informasi dari masyarakat adanya paralon-paralon yang dimungkinkan dipasang oleh masyarakat sebagai penanda sebagai titik calon sumur minyak baru masih kami dalami."
"Namun demikian Polsek Bogorejo dalam hal ini yang selaku penanggung jawab dari wilayah didampingi dari Polres, pada Selasa kemarin telah melaksanakan pengamanan, beserta dengan perangkat desa, melakukan pengamanan paralon-paralon yang ditancap di beberapa titik di seputaran Dukuh Gendono."
"Total paralon yang kami amankan sebanyak 17 paralon. Sementara ini masih dalam tahap inventarisir," jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Paralon-paralon itu sebagian ditemukan di area rumah warga sekitar.
Lebih lanjut, menurutnya saat ini masih terus dilakukan inventarisir terhadap dugaan adanya paralon-paralon lain yang masih dipasang.
"Nanti total berapa yang sudah diamankan akan kami informasikan," terangnya.
Saat ditanya, apakah akan dilakukan penertiban di desa-desa yang lain, AKP Gembong mengatakan masih menunggu dari tim terpadu.
"Apabila memang ada patok-patok (paralon) tersebut ini juga akan kita laksanakan pendataan.
Namun demikian untuk di desa lain ini kita akan melaksanakan kegiatan setelah terbentuknya tim terpadu," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami, terkait adanya pemasangan paralon tersebut terkait dengan usulan ribuan sumur minyak yang sedang diajukan izinnya.
Diketahui dari Blora ada 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang masuk rekomendasi pengajuan untuk dapat dikelola oleh tiga unsur tersebut (BUMD), Koperasi dan UMKM. Ribuan sumur itu sebelumnya diajukan izinnya ke Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Nantinya pengelolaan sumur masyarakat itu dilakukan dengan tiga unsur pengelola. Di antaranya Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi (Koperasi), dan CV Mataram Connection (UMKM).
"Ini masih kami kumpulkan informasi termasuk untuk jumlah patok yang tersebar di wilayah Gendono ataupun di daerah lain itu, termasuk yang 4.000 sumur minyak yang diajukan atau bukan. Masih kami lakukan pendalaman kemudian klarifikasi ke pihak terkait," paparnya.
Sebagai informasi, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan atas tragedi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Ketiga tersangka itu, di antaranya pemilik lahan yang menjadi inisiator pengeboran, SPR (46), calon investor ST (42), serta pelaksana pengeboran HRT alias GD (45).(Iqs)
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Gendono Blora |
![]() |
---|
Tragedi Kebakaran Sumur Minyak di Blora yang Tewaskan 4 Orang, Harus Ada yang Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sungai Desa Gandu Blora Tercemar Minyak Mentah, DLH Ambil Sampel Uji Laboratorium, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Ini Alasan Warga Tetap Dilarang Mendekat Meski Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sudah Padam |
![]() |
---|
Respon Bupati Arief Soal Dugaan Adanya Oknum Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal di Gendono Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.