Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara, Gondol Komputer Hingga Sound System

Polres Jepara menangkap delapan terduga pelaku kericuhan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
PENJARAHAN - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Polisi menangkap terduga pelaku penjarahan kantor DPRD Kabupaten Jepara saat demo ricuh Minggu (31/8/2025). Mereka saat ini masih jalani pemeriksaan. 

Pelepasan peserta aksi itu dilakukan lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, sebelumnya pihaknya menangkap 45 orang.

Namun setelah didata kembali, jumlahnya berubah menjadi 47 orang.

“Total ada 47 orang yang kami tangkap saat terjadi kericuhan demo di Jepara,” kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng.com, Senin (1/9/2025).

Setelah melakukan pemeriksaan marathon di Polres Jepara, pihaknya kemudian melepas 38 orang.

38 orang itu pun sudah dijemput pihak keluarga masing- masing sekiranya pukul 21.00 hingga pukul 23.00.

“Sudah kami pulangkan."

"Termasuk lima anak bawah umur."

"Semalam dijemput pihak keluarga dan tokoh masyarakat."

"Mereka dilepas karena tidak terbukti ikut tindakan anarkis saat demo."

"Mereka mengaku hanya ikut-ikutan demo."

"Mereka kami kenai sanksi wajib lapor,” tuturnya.

Sementara untuk sembilan orang lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Mereka diduga melakukan tindakan anarkis. 

Diduga mereka melakukan penyerangan terhadap aparat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved