Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ini Daftar Lengkap Jumlah Orang yang Ditangkap di Masing-masing Polres di Jateng Saat Demo Rusuh

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat telah mengamankan sebanyak 1.747 orang selama rangkaian aksi demonstrasi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto/Tribunjateng
ASAL TANGKAP - Polda Jateng membantah adanya asal tangkap dalam penangkapan terhadap 1.747 orang di wilayah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).  

Sedangkan untuk tanggal 30 Agustus, pihaknya menetapkan tujuh tersangka mencakup satu tersangka dewasa berinisial MRA (19) warga Demak.  

Tersangka MRA dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) sore.

Berpakaian tahanan warna biru, MRA yang merupakan remaja putus sekolah hanya bisa tertunduk.

Kemudian untuk enam tersangka anak-anak meliputi AF (15) dan MNF (15), keduanya warga kota Semarang.

Adapun tersangka  MFA (17), MSK (17), RAP (16) ketiganya warga Demak.

Para tersangka anak ini tidak ditahan.

"Tujuh tersangka dijerat pasal  212 dan atau pasal 214 yaitu perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas secara sah.  

Pasal 212 ancaman 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pasal 214 adalah 7 tahun," tuturnya.

 

Motif Penyerangan

Dwi mengungkapkan, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap kepolisian karena terhasut oleh ajakan di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk menelisik akun-akun yang melakukan penyebaran ajakan tersebut.

"Rata-rata mereka terpengaruh  ajakan dari media sosial.

Direktorat Siber masih dalam proses identifikasi dan analisa akun-akun tersebut," terangnya. 

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, mayoritas para remaja yang ditangkap terhasut oleh ajakan dari media sosial Tik Tok.

"Ada beberapa akun yang sudah kami kantongi, sedang dalam penyelidikan," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved