Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ini Daftar Lengkap Jumlah Orang yang Ditangkap di Masing-masing Polres di Jateng Saat Demo Rusuh

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat telah mengamankan sebanyak 1.747 orang selama rangkaian aksi demonstrasi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto/Tribunjateng
ASAL TANGKAP - Polda Jateng membantah adanya asal tangkap dalam penangkapan terhadap 1.747 orang di wilayah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat telah mengamankan sebanyak 1.747 orang selama rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai wilayah pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Dari jumlah tersebut, 1.058 orang diketahui masih berusia anak-anak. Namun, hanya 46 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 orang dewasa dan 19 anak-anak. Sementara itu, 1.694 orang lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, pemulangan ribuan orang tersebut bukan karena salah tangkap ataupun tindakan sewenang-wenang aparat.

" Tidak (salah tangkap) mereka ditangkap oleh petugas yang ada di lapangan saat berada di lokasi kejadian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa setelah proses pengamanan, kepolisian tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah mereka yang ditangkap benar-benar terlibat dalam aksi yang melanggar hukum atau tidak.

"Jadi proses masih berjalan dan kemungkinan bisa jadi akan ada penambahan-penambahan para tersangka yang lainnya," bebernya.

Berdasarkan data dari Polda Jateng, Polres yang paling banyak melakukan penangkapan adalah Polres Grobogan dengan jumlah orang yang ditangkap sebanyak 238 orang (53 dewasa, 185 anak-anak), Polres Brebes 163 orang (92 dewasa, 71 anak-anak), Polrestabes Semarang sebanyak 135 orang (60 dewasa, 75 anak-anak).

Berikutnya, Polres Temanggung menangkap sebanyak 99 orang (82 dewasa, 17 anak-anak), Polresta Surakarta atau Solo sebanyak 74 orang (43 dewasa dan 31 anak-anak).

Sisanya ditangkap oleh sejumlah 14 Polres lain yang masing-masing menangkap sekitar 2 hingga 40 orang.

Meskipun begitu, jumlah tangkapan yang paling banyak dilakukan oleh Polda Jateng yakni sebanyak 420 orang meliputi 124 dewasa dan 296 anak-anak.

"Untuk orang yang diamankan di Polda Jateng berasal dari Kota Semarang, Demak dan Ungaran (Kabupaten Semarang)," kata Dwi.

Menurutnya, penangkapan oleh pihaknya diterbitkan dua laporan  meliputi kasus demonstrasi pada Jumat 29 Agustus 2025 dan Sabtu 30 Agustus 2025.

Ia merinci, pada kasus tanggal 29, ada dua tersangka tetapi kedua orang ini belum ditangkap.

Kedua tersangka ini diduga melakukan pembakaran mobil dan penyerangan Mapolda Jateng.

"Kami masih melengkapi alat buktinya, soal identitas sudah kami kantongi," bebernya.

Sedangkan untuk tanggal 30 Agustus, pihaknya menetapkan tujuh tersangka mencakup satu tersangka dewasa berinisial MRA (19) warga Demak.  

Tersangka MRA dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) sore.

Berpakaian tahanan warna biru, MRA yang merupakan remaja putus sekolah hanya bisa tertunduk.

Kemudian untuk enam tersangka anak-anak meliputi AF (15) dan MNF (15), keduanya warga kota Semarang.

Adapun tersangka  MFA (17), MSK (17), RAP (16) ketiganya warga Demak.

Para tersangka anak ini tidak ditahan.

"Tujuh tersangka dijerat pasal  212 dan atau pasal 214 yaitu perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas secara sah.  

Pasal 212 ancaman 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pasal 214 adalah 7 tahun," tuturnya.

 

Motif Penyerangan

Dwi mengungkapkan, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap kepolisian karena terhasut oleh ajakan di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk menelisik akun-akun yang melakukan penyebaran ajakan tersebut.

"Rata-rata mereka terpengaruh  ajakan dari media sosial.

Direktorat Siber masih dalam proses identifikasi dan analisa akun-akun tersebut," terangnya. 

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, mayoritas para remaja yang ditangkap terhasut oleh ajakan dari media sosial Tik Tok.

"Ada beberapa akun yang sudah kami kantongi, sedang dalam penyelidikan," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved