Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Jumlah Tersangka Ricuh DPRD Batang Bertambah, Polisi Sebut Dua Positif Narkoba

Polres Batang kembali menetapkan sejumlah tersangka pada kericuhan aksi demo di Gedung DPRD Batang pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/DINA INDRIANI
TUNJUKKAN FOTO AKSI RICUH - Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat menunjukkan foto pelaku perusakan aksi demo di Gedung DPRD Batang saat Konferensi Pers di Halaman Polres Batang, Selasa (2/9/2025).Polres Batang kembali menetapkan tiga tersangka dua diantaranya positif narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Polres Batang kembali menetapkan sejumlah tersangka pada kericuhan aksi demo di Gedung DPRD Batang pada Sabtu (30/8/2025) lalu.


Awalnya aksi damai dan solidaritas yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Batang.


Namun suasana berubah ricuh ketika sejumlah oknum diduga menyusup dan memprovokasi massa.


Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengonfirmasi penambahan tersangka tersebut.


“Iya benar, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka baru. Dua di antaranya positif narkoba,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (5/9/2025).


AKP Imam mengungkapkan  tersangka berinisial M merupakan pelajar SMAN 02 Batang asal Rowobelang.


Sementara dua lainnya, MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, dinyatakan positif narkoba usai pemeriksaan.


Sebelumnya, Polres Batang telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AN (20), warga Kalipucang Kulon, dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis.


Dengan tambahan tiga nama baru, total tersangka kini berjumlah lima orang.


Kericuhan bermula saat massa mulai melempari gedung DPRD dengan batu. Kaca pos penjagaan pecah, sejumlah ruangan fraksi rusak.


Polisi pun bergerak cepat membubarkan massa dan mengamankan puluhan orang.


“Total ada 31 orang yang sempat kami amankan. Mayoritas pelajar. Setelah pemeriksaan, mereka kami pulangkan ke orang tua masing-masing,” jelas Imam.


Berdasarkan rekaman video yang beredar, polisi telah mengidentifikasi sejumlah wajah yang diduga sebagai provokator.


“Kami masih kembangkan penyelidikan. Ada beberapa wajah yang sudah kami kantongi,” tegasnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang (ancaman 5 tahun), Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 2 tahun 8 bulan), Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman 1 tahun 4 bulan)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved