Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Buntut Demo Anarkis di Tegal, 21 Pemuda Dikenakan Wajib Lapor

Polres Tegal Kota mencatat ada sebanyak 21 orang yang sempat diamankan karena demo rusuh di Gedung DPRD Kota Tegal dan Mapolres Tegal Kota.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad 
WAJIB LAPOR - Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Polres Tegal Kota mencatat hingga saat ini ada sebanyak 21 orang yang sempat diamankan karena demo rusuh di Gedung DPRD Kota Tegal dan Mapolres Tegal Kota, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota mencatat hingga saat ini ada sebanyak 21 orang yang sempat diamankan karena demo rusuh di Gedung DPRD Kota Tegal dan Mapolres Tegal Kota, beberapa waktu lalu.

Aksi kerusuhan yang mereka lakukan tampak di CCTV.

Baca juga: Dituding Langgar HAM, Polda Jateng Didesak Batalkan Wajib Lapor dan Minta Maaf pada Korban

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, update ada sebanyak 21 orang yang diamankan di Mapolres Tegal Kota. 

Mereka mayoritas adalah remaja atau anak di bawah umur.

"Sudah kami amankan mereka yang kemarin ikut pelemparan batu dan pengambilan pagar di kawasan Kantor DPRD Kota Tegal," katanya, Jumat (5/9/2025).

Menurut AKBP Putu, orangtua mereka juga ikut dipanggil ke Mapolres Tegal Kota. 

Baca juga: Nasib 10 Warga Semarang Wajib Lapor Gegara Pasang Status Demo di WA, Kahar: Bukan Ajakan Aksi

Pihaknya memberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sekaligus anak-anak itu langsung diminta untuk memohon maaf kepada orangtua.

"Mereka juga membuat pernyataan tidak akan mengulanginya. Saat ini semua sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," ungkapnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved